Kota Solok, PRnewspresisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengadakan Uji Publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2024.
Uji Publik terhadap DPS yang berlangsung di Ruang pertemuan D’Relazion Kota Solok Jum’at (23/08/2024) diikuti oleh Forkopimda, Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, Sekretaris KPU Kota Solok, Efrizon didampingi Komisioner, Bawaslu, Parpol, Disdukcapil, Kesbangpol, Camat se Kota Solok, Kepala Lapas Kelas II Solok, Lembaga Adat, PPS dan PPS serta Media.
KPU Kota Solok merupakan satu satu nya di Provinsi Sumatera Barat yang melakukan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) disamping Gerakan Perekaman KTP-El bekerjasama dengan Disduscapil Kota Solok untuk penduduk potensi pemilih yang belum direkam, “jelas Desi Arisandi Ketua Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Solok dalam wawancara usai kegiatan dengan media.
Dikatakan untuk masyarakat yang ingin melakukan pengecekan terhadap daftar pemilih tetap bisa mengakses melalui aplikasi situs cekdptonline.kpu.go.id disamping itu pada tanggal 18 s/d 27 Agustus 2024 telah menampilkan di Kelurahan untuk memastikan apa sudah masuk dalam DPS.
Kota Solok yang terdiri dari 2 Kecamatan dengan 13 Kelurahan itu mempunyai sebanyak 57.954 pemilih sementara yang akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 Nofember 2024 nanti di 117 TPS dan 1 TPS Khusus di Lapas kelas II Solok untuk selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 September 2024 mendatang, “ungkap Ketua KPU Kota Solok saat membuka kegiatan Uji Publik.
Uji publik ini bertujuan untuk pemutahiran dan transfarasi data masyarakat terhadap hak-hak pemilih agar tidak ada lagi yang tidak dapat menggunakan hak nya sebagai warga Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Walikota Solok nanti yang hanya tinggal 96 hari lagi.
Dalam menanggapi terhadap pemilih pemula, pihaknya akan bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Solok untuk melakukan jemput bola perekaman kepada 7 SLTA disamping perekaman terhadap penyandang disabilitas yang ada di Kota Solok.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah merupakan amanah dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 8 ayat 4 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Kepala Pemerintahan Provinsi, Kab./Kota dipilih secara demokrasi, ” jelas Devisi Hukum KPU Kota Solok, Abdul Hanan. (Zal Harun)