Nantinya, kata Aknan P3K yang akan mundur membuat surat pengunduran berserta video sebagai bukti yang bersangkutan resmi mundur,“Kami tidak bisa serta merta harus mem PAW karena harus dipanggil dulu. Mereka mau pilih yang mana,”ungkap Aknan
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI tidak memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di badan ad hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M. Dahlan, SH, MH mengatakan perekrutan badan ad hoc PPK dan PPS di Kabupaten OKI seharusnya ada izin dari kepala daerah berdasarakan PP 17 tahun 2020 manajemen ASN.
Juga berdasarakan surat dari BKN dan juga surat edaran dari BKPP nomor 71 yang poinnya menyatakan untuk menjadi anggota sekretariat KPU itu ada tatacara dan peraturan perundangan khusus untuk P3K itu ada aturan jelas tidak di perbolehkan menjadi badan adhoc antara lain PPK dan PPS.
Lanjut Dahlan apabila sudah dilantik menjadj petugas PPK dan PPS mereka memilih mau menjadi P3K atau petugas adhoc di KPU,“Untuk aturan ASN yang ikut menjadi anggota PPK dan PPS harus izin dari Kepala Daerah dan ASN tersebut diberhentikan sementara, dan kalau P3K memang tidak di perbolehkan sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah mereka tanda tangani.Tetapi untuk P3K yang mengundurkan diri menjadi PPK atau PPS dan sudah habis masa jabatannya di ke anggotaan tersebut bisa ikut seleksi P3K kembali,”terangnya. (SMSI OKI)
Discussion about this post