PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Kuasa Hukum Helmiyati Optimis Majelis Hakim PN Muara Enim Kabulkan Gugatan Penggugat

Dedi Oleh Dedi
20 September 2022
dalam Berita
0
Kuasa Hukum Helmiyati Optimis Majelis Hakim PN Muara Enim Kabulkan Gugatan Penggugat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUARA ENIM,PRnewspresisi.com— Kasus sengketa lahan antara Helmiyati (Penggugat) dengan Direktur PTPN 7 sebagai Tergugat I, dan Manajer PTPN 7 Beringin selaku Tergugat II di Pengadilan Negeri kabupaten Muara Enim kembali digelar.

Sengketa dengan nomor Perkara Perdata: 7/Pdt.G/2022/PN Mre pada Senin, 19 September 2022 dalam tahap agenda penyampaian kesimpulan.

Dua kuasa hukum penggugat Helmiyati, yakni ADV. Mieke Malindo SH dan ADV. Palen Satria SH optimis pada sidang pembacaan putusan nanti, Majelis Hakim yang diketuai Selly Noverianti SH bersama hakim anggota Sera Riki SH dan Dewi Yanti SH bakal mengabulkan seluruh gugatan kliennya.

“Intinya semua proses sidang ke 13 kalinya ini, kami berharap majelis hakim dapat menerima semua gugatan prinsipal kami selaku Penggugat ibu Helmiyati melawan Tergugat I Direktur PTPN VII dan Manajer PTPN 7 Beringin, selaku Tergugat II.

Karena prinsipal kami ini telah lama berjuang untuk mendapatkan HAK tanahnya kembali dan diganti rugi,” beber Mieke Malindo didampingi rekannya, Palen Satria kepada awak media, Senin (19/09/2022)

Apalagi, menurutnya, semua bukti surat kepemilikan dan hak ganti rugi yang harusnya diterima kliennya malah tidak diberikan oleh pihak perusahaan PTPN 7 Beringin sampai sekarang.

“Belum lagi dari hasil keterangan salah satu saksi bapak Arsah, di persidangan sebelumnya sudah sangat jelas, bahwa ada uang peduli dari PTPN 7 Beringin untuk masyarakat yang lahannya diambil perusahaan, namun dari 2010 sampai sekarang itu tidak ada sama sekali,” terang pengacara yang akrab disapa Miken ini.

Halaman 1 dari 4
12...4Next
Tags: Sengketa tanah
Pos Sebelumnya

Buaya Mengganas, seorang Warga Kembali diterkam.

Pos Selanjutnya

DPRD Kota Solok Adakan Hearing Dengan Koni Kota Solok.

Terkait Posts

3 Aparat Tewas diduga Ditembak Kelompok Separatis di Papua

3 Aparat Tewas diduga Ditembak Kelompok Separatis di Papua

26 Maret 2023
14
Kabupaten Solok Menjadi Lokasi Kunjungan Ke 2 Tim Safari Ramadhan Wagub Sumbar

Kabupaten Solok Menjadi Lokasi Kunjungan Ke 2 Tim Safari Ramadhan Wagub Sumbar

26 Maret 2023
3
Tuduh Selingkuhi Istri, Anggota PKD Karang Panggung Dibunuh

Tuduh Selingkuhi Istri, Anggota PKD Karang Panggung Dibunuh

26 Maret 2023
8
Atensi Jenderal Dudung Terhadap Penderita Lumpuh Diapresiasi Komisi I DPR

Atensi Jenderal Dudung Terhadap Penderita Lumpuh Diapresiasi Komisi I DPR

26 Maret 2023
3
Pos Selanjutnya
DPRD Kota Solok Adakan Hearing Dengan Koni Kota Solok.

DPRD Kota Solok Adakan Hearing Dengan Koni Kota Solok.

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist