Kota Solok,PRnewspresisi.com–Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali meringkus Seorang Pemuda inisial BN (29) yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu di Pinggir Jalan Muchtar tepatnya diJorong Binasi Nagari Kuncir pada Senin (16/09/24).
Dalam penangkapan tersebut petugas menemukan 2 (dua) buah bungkusan timah rokok yang masing-masing berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang di bungkus plastik bening, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu) rupiah, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna perak, 1 (satu) buah jaket sweater merk Bloods warna merah.
Kapolres Solok AKBP Abdus Syukur Felani melalui kasat Narkoba Iptu Rico Putra Wijaya menjelaskan bahwa Awalnya tim mendapat informasi bahwa di daerah Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok sering di jadikan tempat untuk transaksi narkotika.
Dengan ciri-ciri tersangka yang didapat Tambah Kasat, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung melakukan penyelidikan di pinggir Jalan Muchtar Jorong Binasi Nagari Kuncir Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok.
“Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota saat itu melihat ada seseorang yang sedang berdiri dipinggir jalan sebagaimana ciri-ciri yang informasikan tersebut, maka Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota langsung mengamankan Tersangka.
tim jelas Kasat juga melakukan pemeriksaan terhadap pakaian dan badan dari Tersangka dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah bungkusan timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang di bungkus plastik bening di dalam saku depan jaket sweater merk Bloods warna merah yang digunakan Tersangka saat itu dan satu lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu) rupiah di dalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai Tersangka saat itu.
“Kemudian di pinggir jalan sekira berjarak sekira 1 (satu) meter dari Posisi Tersangka juga ditemukan 1 (satu) buah bungkusan timah rokok yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang di bungkus plastik bening dan 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna perak”, paparnya.
Kemudian saat di interogasi Tersangka mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Tersangka sendiri yang di dapatnya dengan cara membelinya dari RA pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 21.45 wib
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Meri)