Kota Solok,PRnewspresisi.com— Apresiasi kembali diberikan Kepada Satresnarkoba Polres Solok Kota, pada Minggu (03/11/24) sekira pukul 21.00 wib Di Pinggir Jalan Simpang Kubang Gajah Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, Tim mengamankan seorang Wanita Inisial AY (28) terkait Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman diduga jenis Shabu.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Felani,S.IK melalui Kasatresnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya kepada media ini mengatakan bahwa Awalnya tim mendapat informasi bahwa di Pinggir Jalan Simpang Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.
“Dengan mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di Pinggir Jalan Simpang Kubang Gajah Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok”, jelasnya.
setelah itu lanjut Kasat, Sesampainya di Pinggir Jalan Simpang Kubang Gajah, Tim melihat ada seseorang yang dicurigai sedang berdiri di sebelah motornya di pinggir jalan, sesuai dengan ciri-ciri terasebut tanpa buang waktu, tim langsung mengamankan tersangka AY.
“Beberapa saat kemudian datang lah beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar dan kemudian Tim melakukan pemeriksaan disekitar tempat dan saat itu ditemukan di kantong depan sebelah kiri motor Merk Yamaha MIO J terdapat 1 (satu) buah kotak rokok Malboro yang berisikan 20 (Dua Puluh) Paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening”, tuturnya.
Kemudian tambah kasat lagi barang Bukti lainnya juga ditemukan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna Ungu. dihadapan saksi-saksi ketika diintrogasi Tersangka juga mengakui bahwa 20 (Dua Puluh) Paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan tersebut adalah miliknya, sementara Tersangka juga mengakui bahwa Tersangka tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tersebut.
” tim juga mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Yamaha MIO J warna Hitam tanpa plat nomor yang digunakan tersangka untuk menyimpan 20 (Dua Puluh) Paket shabu tersebut selain itu tersangka juga mengakui bahwa 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna Ungu juga digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi untuk melakukan tindak pidana narkotika tersebut.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Malin)