PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Langgar AD/ART, Mubeswil 1 IWO Sumsel Digugat!!!

Dedi Oleh Dedi
17 Juni 2023
dalam Berita
0
Langgar AD/ART, Mubeswil 1 IWO Sumsel Digugat!!!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diharapkan para pengurus dapat menyegerakan pelaksanaan langkah pembenahan organisasi tersebut, agar tercipta organisasi yang solid di wilayah dan daerahnya. Berikut ini, daftar kepengurusan yang harus menyelenggarakan Mubeswil dan
Mubesda.

Pengurus Wilayah (PW): NTT, Bali, Sulbar, Sulteng, Kalsel, Maluku Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kepri, Bangka Belitung, Sumsel, Jambi, Sumatera Barat, Aceh. Pengurus Daerah (PD): Pasang Kayu, Sorong, Tarakan, Karimun, Lingga, Kota Tanjungpinang, Malang Raya, Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kota Palembang, Sungai Penuh, Kerinci, Pasaman dan Serdang Bedagai. Demikian surat keputusan ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapakan banyak terima kasih.

” isi surat PP IWO dibeberkan Reza tim pemenangan Anang, dan surat itu ditandatangani oleh Ketum serta Sekretaris PP IWO. Sambungnya, Ardhy Fitriansyah selaku anggota IWO Sumatera Selatan mempunyai Hak & Kewajiban sesuai Bab VI pasal 3 AD/ART IWO.

Maka dari itu berdasarkan rujukan :

  1. BAB II Pasal 2 tentang Musyawarah Bersama (Mubes) Provinsi, AD/ART
  2. BAB II Pasal 4 tentang Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) ayat 4
    AD/ART IWO
  3. BAB II Pasal 6 tentang Peserta Mubes Provinsi dan Hak Suara ayat 1 dan 4
    AD/ART IWO
  4. BAB III tentang Fungsi dan Wewenang, pasal 3 ayat 2 Peraturan Organisasi tentang Pemusyawaratan dan Rapat-Rapat
  5. BAB V tentang Utusan, pasal 5 ayat 1 poin C dan pasal 6 ayat 2 PO tentang
    Pemusyawaratan dan Rapat-Rapat
  6. BAB II tentang Fungsi dan Wewenang, pasal 4 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO
  7. BAB III pasal 5 dan BAB IV pasal 6 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah
    Bersama Wilayah/Daerah IWO
  8. BAB X tentang Penyelengaraan Musyawarah, pasal 26 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO
  9. Skep No.001 PP IWO tahun 2023 tentang Penataan Kepengurusan PW dan PD tanggal 10 Januari 2023.
  10. Skep No.005 PP IWO tahun 2023 tentang Penataan Kepengurusan PW dan PD tanggal 22 Maret 2023

“Atas dasar rujukan diatas Mubeswil ke 1 IWO Sumsel yang diselenggarakan di Hotel Luminor Palembang pada tanggal 28 Mei 2023 perlu ditinjau ulang karena dalam pelaksanaannya jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi.

Untuk itulah kami meminta kepada PP IWO agar segera memberikan rekomendasi kepada PW IWO Sumsel guna melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa berdasarkan pasal 4
ayat 4 ART. Demikian kiranya permohonan dari kami dengan berharap AD/ART dan Peraturan Organisasi dapat dijalankan dengan sebenarnya. Atas perhatian dan bantuan dari PP IWO kami juga
ucapkan terimakasih,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut Ketum IWO Jodhi Yudono mengatakan jika pihaknya tengah membahas hal tersebut. “PP menunjuk Sekjen untuk menangani gugatannya, kami sudah meeting, dan Sekjen bilang akan meminta rekomendasi dari LBH IWO Pusat barulah memutuskan,” ucapnya.

Sementara Sekjen PP IWO, Dwi Christianto saat dikonfirmasi menuturkan, gugatan akan pihaknya pelajari terlebih dahulu. “Tengah di bahas di PP IWO,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.(Ril)

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Sumsel
Pos Sebelumnya

107 Jemaah Haji Kota Solok Dilepas Wawako di Masjid Agung Almuhsinin

Pos Selanjutnya

Kec. Hiliran Gumanti Pertahankan Juara 1 dalam Ajang kejuaraan Bola voli Tingkat SMP se- Kab.Solok

Terkait Posts

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

Pemko Solok Raih Penghargaan Atas Keberhasilan Program Makanan Bergizi Gratis

22 November 2025
Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

Karyawan PTPN IV Regional 7 Dibacok Empat OTK Saat Patroli Kebun Sawit

21 November 2025
Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

20 November 2025
Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

19 November 2025
Pos Selanjutnya
Kec. Hiliran Gumanti Pertahankan Juara 1 dalam Ajang kejuaraan Bola voli Tingkat SMP se- Kab.Solok

Kec. Hiliran Gumanti Pertahankan Juara 1 dalam Ajang kejuaraan Bola voli Tingkat SMP se- Kab.Solok

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!