Diharapkan para pengurus dapat menyegerakan pelaksanaan langkah pembenahan organisasi tersebut, agar tercipta organisasi yang solid di wilayah dan daerahnya. Berikut ini, daftar kepengurusan yang harus menyelenggarakan Mubeswil dan
Mubesda.
Pengurus Wilayah (PW): NTT, Bali, Sulbar, Sulteng, Kalsel, Maluku Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Kepri, Bangka Belitung, Sumsel, Jambi, Sumatera Barat, Aceh. Pengurus Daerah (PD): Pasang Kayu, Sorong, Tarakan, Karimun, Lingga, Kota Tanjungpinang, Malang Raya, Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi, Cirebon, Kota Palembang, Sungai Penuh, Kerinci, Pasaman dan Serdang Bedagai. Demikian surat keputusan ini kami buat atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapakan banyak terima kasih.
” isi surat PP IWO dibeberkan Reza tim pemenangan Anang, dan surat itu ditandatangani oleh Ketum serta Sekretaris PP IWO. Sambungnya, Ardhy Fitriansyah selaku anggota IWO Sumatera Selatan mempunyai Hak & Kewajiban sesuai Bab VI pasal 3 AD/ART IWO.
Maka dari itu berdasarkan rujukan :
- BAB II Pasal 2 tentang Musyawarah Bersama (Mubes) Provinsi, AD/ART
- BAB II Pasal 4 tentang Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslub) ayat 4
AD/ART IWO - BAB II Pasal 6 tentang Peserta Mubes Provinsi dan Hak Suara ayat 1 dan 4
AD/ART IWO - BAB III tentang Fungsi dan Wewenang, pasal 3 ayat 2 Peraturan Organisasi tentang Pemusyawaratan dan Rapat-Rapat
- BAB V tentang Utusan, pasal 5 ayat 1 poin C dan pasal 6 ayat 2 PO tentang
Pemusyawaratan dan Rapat-Rapat - BAB II tentang Fungsi dan Wewenang, pasal 4 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO
- BAB III pasal 5 dan BAB IV pasal 6 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah
Bersama Wilayah/Daerah IWO - BAB X tentang Penyelengaraan Musyawarah, pasal 26 PO tentang Pelaksanaan Musyawarah Bersama Wilayah/Daerah IWO
- Skep No.001 PP IWO tahun 2023 tentang Penataan Kepengurusan PW dan PD tanggal 10 Januari 2023.
- Skep No.005 PP IWO tahun 2023 tentang Penataan Kepengurusan PW dan PD tanggal 22 Maret 2023
“Atas dasar rujukan diatas Mubeswil ke 1 IWO Sumsel yang diselenggarakan di Hotel Luminor Palembang pada tanggal 28 Mei 2023 perlu ditinjau ulang karena dalam pelaksanaannya jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi.
Untuk itulah kami meminta kepada PP IWO agar segera memberikan rekomendasi kepada PW IWO Sumsel guna melaksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa berdasarkan pasal 4
ayat 4 ART. Demikian kiranya permohonan dari kami dengan berharap AD/ART dan Peraturan Organisasi dapat dijalankan dengan sebenarnya. Atas perhatian dan bantuan dari PP IWO kami juga
ucapkan terimakasih,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketum IWO Jodhi Yudono mengatakan jika pihaknya tengah membahas hal tersebut. “PP menunjuk Sekjen untuk menangani gugatannya, kami sudah meeting, dan Sekjen bilang akan meminta rekomendasi dari LBH IWO Pusat barulah memutuskan,” ucapnya.
Sementara Sekjen PP IWO, Dwi Christianto saat dikonfirmasi menuturkan, gugatan akan pihaknya pelajari terlebih dahulu. “Tengah di bahas di PP IWO,” ujarnya singkat melalui WhatsApp.(Ril)
Discussion about this post