PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Larangan Musik Remix Ditegaskan Kembali Oleh Kapolres Banyuasin

Dedi Oleh Dedi
18 Mei 2024
dalam Berita
0
Larangan Musik Remix Ditegaskan Kembali Oleh Kapolres Banyuasin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUASIN,PRnewspresisi.com – Musik remix dilarang di Banyuasin. Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, menuturkan imbauan masyarakat untuk tidak memutar musik remix atau house musik saat hajatan.

Tujuannya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Menurut Ferly, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, babinkamtibmas dan juga kepala desa yang ada di Kabupaten Banyuasin untuk tidak menggelar house musik.

“Ada pidananya, hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. Itu apabila tetap melaksanakan house musik atau musik remix,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi oleh pihak humas di mapolres banyuasin, Rabu (15/5/24)

Selain itu, lanjut Ferly pihaknya juga sudah memberikan himbauan kepada pemilik organ tunggal hingga penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat atau sekelompok orang untuk memainkan house musik atau musik remix.

Adanya house musik atau musik remix disuatu hajatan atau pesta pernikahan, dapat menimbulkan hal-hal yang negatif. Selain itu, dapat memicu adanya keributan karena saling senggol ketika musik sedang dimainkan. Dari itulah, masyarakat terutama yang akan menggelar hajatan atau pesta pernikahan untuk tidak memainkan house musik atau musik remix.

“Bila tetap tidak mengindahkan himbauan yang sudah kamu berikan, sanksi pidana menunggu dan juga peralatan organ tunggal akan kami sita. Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix,” katanya.

Print Friendly, PDF & Email
Pos Sebelumnya

Kabupaten Solok Raih Opini WTP 7 kali Berturut – turut

Pos Selanjutnya

Mawardi Yahya Antarkan Berkas Formulir Cagub ke DPW PPP Sumsel

Terkait Posts

Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

Malin Adat: Payung di Saat Panas, Dingin Ketika Hujan

20 November 2025
Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

Ketika Kita Malas Membaca, tetapi Riuh di Media Sosial

19 November 2025
Siswa/Siswi SMP Negeri 3 Solok Ikuti Perjusami di Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak

Siswa/Siswi SMP Negeri 3 Solok Ikuti Perjusami di Tikalak, Kecamatan X Koto Singkarak

18 November 2025
Walikota Solok  Luncurkan Layanan Publik Terbaru Kendaraan Bahagia

Walikota Solok Luncurkan Layanan Publik Terbaru Kendaraan Bahagia

16 November 2025
Pos Selanjutnya
Mawardi Yahya Antarkan Berkas Formulir Cagub ke DPW PPP Sumsel

Mawardi Yahya Antarkan Berkas Formulir Cagub ke DPW PPP Sumsel

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!