Kota Solok, PRnewspresisi.com—Sebanyak 150 orang warga Kota Solok mengikuti Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Sabtu (25/11/2023) di Aula pertemuan SMK N 1 Kota Solok.
Kegiatan Sosialisasi ini merupakan agenda rutin dari kegiatan DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dalam rapat Keputusan Bamus DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemprov Sumatera Barat tertanggal 14 November 2023.
Kegiatan sosialisasi yang diprakarsai oleh Anggota DPRD Komisi I Provinsi Sumatera Barat, H.Irzal Ilyas Dt. Lawik Basa, MM dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan Solok Raya itu diikuti oleh unsur masyarakat seperti Bundo Kanduang, Pemuda dan Kader dengan menghadirkan Narasumber Tanti Endang Lestari, S.IP, M.Si Komisi Informasi DPRD Propinsi Sumatera Barat.
Sosialisasi ini sangat penting, karena di Era Serba Canggih dalam memperoleh informasi yang begitu cepat, sangat diperlukan keterbukaan dalam penyampaian Informasi Publik agar rakyat tidak salah penafsiran dalam menilai suatu permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Dengan materi yang berjudul “Keterbukaan Informasi” dengan narasumber yaitu Tanti Endang Lestari, S.IP, MSi lebih menitik beratkan kepada pentingnya masyarakat selaku pemohon untuk berhak mendapatkan informasi dari pelaksana atau Badan Publik.
Dijelaskan Tanti bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Selaku Komisioner Keterbukaan Informasi Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari menegaskan Badan Publik berkewajiban memberikan informasi baik itu tentang Biaya Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilaksanakan oleh Institusi Pelayan Publik seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
Disampaikan Tanti bahwa Keluhan yang disampaikan kepada penyelenggara publik atau badan publik yang dihimpun oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selama ini agar segera memfasilitasi dengan Share Website dan mensosialisasikannya.
“jika informasi tidak ada keterbukaan ke Publik maka masyarakat selaku pemohon dapat melaporkan ke Komisi Informasi, “tambah Tanti.
Sementara itu H.Irzal Ilyas, Dt. Lawik Basa, MM anggota DPRD Komisi I Provinsi Sumbar dalam paparan nya tentang Keterbukaan Informasi Publik menginformasikan bahwa setiap Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diperoleh kepada setiap Pemohon tentang Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah.
Selaku anggota DPRD Komisi I Provinsi Sumatera Barat yang juga mempunyai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Irzal Ilyas Dt.Lawik Basa telah memberikan fasilitas kepada rakyat dalam hal pembangunan seperti Perbaikan Jalan di Perumahan Rainer dan Perbaikan Jalan di Koto Hilalang serta Pembuatan Jembatan di Selayo, dan itu semua perlu diinformasikan kepada publik” ungkap mantan Walikota Solok ini. (Meri)