Kota Solok,PRnewspresisi.com-–
Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah )Provinsi Sumatera Barat Komisi I bidang pemerintahan Irzal Ilyas Dt.Lawik Basa,MM mengadakan sosialisasi PERDA(peraturan daerah) Provinsi Sumatera Barat NO.5 Tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada selasa (18/07/23).
Kegiatan yang diadakan dikelurahan Kampai Tabu Karambia (KTK)Kota Solok tepatnya dirumah Elisma ilyas yang juga milik orang tua Irzal ilyas tersebut diikuti sebanyak 150 peserta yang terdiri dari caleg partai Demokrat, kader KB, pendamping PKH Kota Solok dan unsur masyarakat lainya.
Tampak hadir pada kesempatan itu KASAT POL PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) provinsi Sumatera Barat Irwan S.sos MM yang diwakili oleh Kepala Seksi penegakan Robby mulya,SH.MM.
Robby yang membuka langsung acara tersebut menjelaskan kalau sosialisasi PERDA (peraturan daerah) adalah salah satu tugas Anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya Dan PERDA tentang ketertiban umum tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman dikota Solok khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya.
Irzal Ilyas Dt.Lawik Basa dalam memberikan sosialisasi PERDA NO.5 Tahun 2020 dalam paparannya menyampaikan Tentang penyelenggaraan ketentraman , ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Irzal ilyas dalam penyampaiannya menjelaskan latar belakang, dasar hukum dan tujuan pembentukan PERDA yaitu untuk mewujudkan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat, dalam mewujudkan masyarakat yang tertib hukum, mewujudkan budaya disiplin kepada masyarakat dan memberikan dasar pedoman serta pemahaman dalam penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Adapun kewenangan pemerintah daerah dalam ketentraman dan ketertiban umum tabah Lawik Basa adalah dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum pemerintah daerah yang berwenang dalam melakukan penegakan peraturan daerah dan peraturan Gubernur, penanganan gangguan ketertiban umum lintas kabupaten kota di daerah, dan pembinaan PPNS di lingkungan pemerintah daerah.
“Sedangkan kewajiban Pemerintah daerah adalah memberikan penyuluhan dan Pembinaan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat terhadap ketentraman masyarakat dan ketertiban umum, dan memfasilitasi pengadaan sarana dan prasarana penunjang dalam penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum”,pungkasnya.
irzal Ilyas juga menyampaikan Kewenangan dan tanggung jawab yang dimiliki pemerintah daerah agar dilaksanakan oleh Satpol PP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,pungkasnya.(meri)
Discussion about this post