Merujuk SK Menkopolhukam, keempat kelompok kerja itu mempunyai 3 tugas utama, yakni:
1. menyusun dan mengusulkan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim;
2. mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum; dan
3. melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk disampaikan kepada Pengarah.
“Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum,” kata Mahfud MD, Sabtu (27/5).
Pembentukan tim ini tak terlepas dari OTT KPK beberapa waktu lalu di Mahkamah Agung. KPK membongkar adanya praktik dugaan suap pengaturan vonis di MA.
Setidaknya dua Hakim Agung menjadi tersangka dalam kasus ini. Belakangan, Sekretaris MA pun ikut menjadi tersangka.
“Waktu ada hakim agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan. Melalui ratas kabinet Presiden juga meminta Menko Polhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah,” papar Mahfud.
“Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara. Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi,” sambungnya.
Menurut Mahfud, tim tersebut tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang sekarang ada. Sebab kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.
“Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada Pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya,” ujar Mahfud.(*)
Sumber: kumparan
Discussion about this post