PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Mantan Kepala Bank Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan

Dedi Oleh Dedi
21 Mei 2024
dalam Berita
0
Mantan Kepala Bank Ditetapkan Tersangka Oleh Kejaksaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALI,PRnewspresisi.com – Mantan Kepala Bank plat merah unit Betung kantor cabang Prabumulih di kabupaten PALI berinisial AU ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri PALI pada Selasa (21/5/2024).

AU ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2020 lalu.

Sebelum ditetapkannya sebagai tersangka, AU ini memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Kejari PALI sebagai Saksi, yang diketahui sebelumnya sudah ada tersangka lain dalam kasus yang sama.

” AU ini ditetapkannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP 460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH.ΜΗ.

Dijelaskannya, adapun motif dari tersangka AU ini diduga kerjasama dengan Mantri memprakarsai 52 pinjaman nasabah dengan plafon maksimal, melalui cara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

” Dia ini memanipulasi data nasabah, kemudian 52 nasabah tersebut disetujui oleh kepala unit tanpa dilakukan pengecekan maupun survey terhadap kebenaran data nasabah,” jelas Kasi Intelijen Kejari PALI.

Selain itu lanjutnya, kepala unit mengetahui penggunaan pinjaman nasabah yang tidak sesuai dengan permohonan pinjaman nya yaitu untuk pembayaran asuransi davestera dan pengendapan uang nasabah.

” Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli sekitar Rp.1.800.000.000,- (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah),” ujarnya lagi.

Ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Bahwa tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita langsung melakukan Penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor: PRINT-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024,” tegasnya.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.(ST)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: PALi
Pos Sebelumnya

Bupati Solok sambut Tim Verifikasi Lapangan Kampung Keluarga Berkualitas Tingkat Nasional Tahun 2024

Pos Selanjutnya

Kurir Narkoba di Suak Tapeh Diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin

Terkait Posts

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Solok, Sejumlah Rumah dan Bangunan Rusak

Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Terjang Kota Solok, Sejumlah Rumah dan Bangunan Rusak

5 Oktober 2025
PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

5 Oktober 2025
Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

5 Oktober 2025
Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

5 Oktober 2025
Pos Selanjutnya
Kurir Narkoba di Suak Tapeh Diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin

Kurir Narkoba di Suak Tapeh Diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!