PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Resmi Ditahan

Dedi Oleh Dedi
10 Oktober 2022
dalam Berita
0
Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Resmi Ditahan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

OKU Selatan Sumsel, PRnewspresisi.com—AS, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver) oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Kamis (06/10/2022) sore.

Sebelumnya, pada Senin (04/10/2022) Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengeluarkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan namun AS mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.

Sempat mangkir dari panggilan pertama, AS memenuhi panggilan kedua Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada hari ini Kamis (06/10/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka serta menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Muaradua.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH, melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra dalam keterangan persnya di kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengatakan penahanan terhadap AS terkait tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelola bantuan dana pembangunan rumah pengering jagung (Vertival Driver).

“Tersangka AS saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan kabupaten OKU Selatan. Namun, kasus yang menjeratnya tersebut berlangsung saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan”,jelas Kajari

Print Friendly, PDF & Email
Halaman 1 dari 2
12Next
Tags: Korupsi mesin pengering jagung
Pos Sebelumnya

Bancah Laweh Jadi Magnet Warga Padang Panjang di Akhir Pekan

Pos Selanjutnya

SMSI Sumatera Utara Bantu Warga Korban Gempa

Terkait Posts

IPHI Empat Nagari Gelar Wirid Bulanan di Masjid Raya Al Istiqomah Kinari

IPHI Empat Nagari Gelar Wirid Bulanan di Masjid Raya Al Istiqomah Kinari

20 Oktober 2025
Petugas Lalai: Biarkan Mobil Menyerobot Antrean — Bukti Pelayanan Amburadul

Petugas Lalai: Biarkan Mobil Menyerobot Antrean — Bukti Pelayanan Amburadul

19 Oktober 2025
Wali Kota Solok Lantik 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Wali Kota Solok Lantik 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

18 Oktober 2025
Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Sambut Kedatangan Dirresnarkoba Polda Sumbar

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Sambut Kedatangan Dirresnarkoba Polda Sumbar

18 Oktober 2025
Pos Selanjutnya
SMSI Sumatera Utara Bantu Warga Korban Gempa

SMSI Sumatera Utara Bantu Warga Korban Gempa

Discussion about this post

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!