Pariaman,PRnewspresisi.com—ratusan istri menggugat cerai suaminya usai cekcok permasalah ekonomi ketika disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Pariaman Anneka Yosihilma Rabu (3/5/2023).
Dikatakan Yosihilma bahwa Perkara perceraian yang masuk ada sebanyak 417 dari Januari 2023 hingga hari ini.
“Di antara 417 perkara itu, 301 adalah gugat cerai atau istri yang mengajukan cerai,” ungkap Anneka Yosihilma,
Lebih lanjut dikatakannya, jika dicermati dari pangkal masalah gugat cerai tersebut bersumber dari persoalan keuangan dalam rumah tangga.
“Mereka cekcok soal keuangan rumah tangga atau soal ekonomi keluarga. Faktor nafkah itu terbukti menjadi penyebab perselisihan antara istri dan suami,” ujar Anneka dikutip laman Sumbarkita.id.
Kendatipun demikian, Anneka mengatakan angka perceraian yang ditangani pihaknya itu merupakan angka yang normal. “Memang sering begitu. Wilayah kerja kita kan ada di dua wilayah yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Rata-rata 100 perkara tiap bulannya, ” jelasnya
“Mereka cekcok soal keuangan rumah tangga atau soal ekonomi keluarga. Faktor nafkah itu terbukti menjadi peneyebab perselisihan antara istri dan suami,” ujar Anneka.
Kendatipun demikian, Anneka mengatakan angka perceraian yang ditangani pihaknya itu merupakan angka yang normal. “Memang sering begitu. Wilayah kerja kita kan ada di dua wilayah yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Rata-rata 100 perkara tiap bulannya, ” jelasnya.
Menyoal terkait perkara lainnya, seperti dispensasi nikah atau kawin tidak terlalu menonjol. “Ada sih ada perkara dispensasi kawin yang kami tangani namun tidak signifikan. Barang kali warga kita sudah mulai paham terkait aturan dan pemerintah daerah selalu melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” katanya.
Discussion about this post