Sulit Air, PRnewspresisi.com— Masyarakat Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas mengharapkan perbaikan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Solok melalui Pemerintahan Nagari Sulit Air.
Keinginan masyarakat Nagari terhadap perbaikan jalan menuju Nagari Sulit Air melalui Kenagarian Tanjung Alai itu disampaikan melalui postingan vidio WhatsApp group perantau oleh Rufen salah seorang pemuda Nagari.
Hal senada juga disampaikan oleh Hendrizon yang mengharapkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Solok cq. Pemerintah Nagari Sulit Air agar memperbaiki kerusakan jalan yang selalu dilintasi oleh masyarakat menuju Ibu Kabupaten Solok.
Ditambahkan lagi pada tahun ini tepat nya waktu lebaran minggu pertama bulan April 2024 warga perantau Nagari Sulit Air akan adakan “Pulang Basamo” dalam rangka pelaksanaan Mubes SAS dan Konperensi IPPSA.
Saat Media PRnewspresisi.com melintasi jalan menuju Nagari Sulit Air via Nagari Tanjung Alai Kecamatan X Koto Singkarak terdapat kerusakan jalan menuju Nagari yang terkenal dengan perantau Sulit Air Sepakat (SAS) dibeberapa titik seperti jalan dan jembatan rawan ambrul yang berada di perbatasan Jorong Taram dengan Jorong Batu Galeh dan Sarikiah.
Dikwatirkan dengan adanya kerusakan jalan dan jembatan Jaruang yang menghubungkan kedua Kecamatan ini terjadi kecelakaan bagi warga yang melintasi karena terdapat kumbangan lumpur ditengah jalan terlebih saat ini masih musim hujan.
Jalan tersebut merupakan salah satu jalan yang dipergunakan atau di akses oleh masyarakat Sulit Air menuju Kecamatan tetangga atau menuju Kabupaten atau Kota Solok.
Menanggapi banyak ruas jalan di Nagari Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas yang rusak dan berlobang serta adanya sebuah jembatan rawan ambrul, telah diberitakan oleh Media PRnewspresisi.com edisi tanggal 28 Januari 2024 dengan judul ” Jalan Nagari Sulit Air Rusak dan Jembatan Penghubung Juga Berlubang”.
Menanggapi hal tersebut Wali Nagari Sulit Air, Jumaini, S.Sos, M.Si pihaknya telah mengusulkan melalui Musrenbang dan Rakorbang Kabupaten Solok untuk Holmik jalan Sulit Air ke Tanjung Alai.
Disamping juga telah menyurati Dinas PUPR Kab. Solok sebanyak 2 kali dengan nomor surat : 412.3/162/NSLA-2023 tertanggal 27 Desember 2023 serta nomor surat : 862.1/32/NSLA-2024 tertanggal 20 Februari 2024 yang lalu, ” pungkas Jumaini. (Zal Harun)