PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

Mau Passport 1 Hari Langsung Jadi? Ini Persyaratanya

Dedi Oleh Dedi
25 Mei 2023
dalam Berita
0
Mau Passport 1 Hari Langsung Jadi? Ini Persyaratanya
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,PRnewspresisi.com—Passport adalah salah satu dokumen negara yang dibutuhkan oleh setiap warga negara yang bertujuan untuk bepergian ke luar negeri.

Tanpa passport, Seorang warga negara tidak akan bisa pergi ke luar negeri baik untuk jalan-jalan, bisnis, bekerja, berobat ataupun tujuan lainnya.

Saat ini, bagi masyarakat Batam yang memerlukan passport dalam keadaan mendesak tidak perlu khawatir lagi. Karena Imigrasi kelas I Khusus Batam sudah menerbitkan layanan percepatan Passport 1 Hari langsung jadi.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Muh. Iqbal Bangsawan, S.H membenarkan layanan percepatan passport tersebut.

Iqbal sapaan akrabnya mengatakan bahwa program percepatan passport tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

“Layanan itu dasarnya PP No. 28 Tahun 2019. Dan dalam layanan tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBBP)”, Ungkap Iqbal, Kamis (25-05-23).

Ikbal

Lanjutnya, Bagi masyarakat atau Pemohon Passport pelayanan percepatan passport, diharapkan agar datang di pagi hari sehingga bisa terselesaikan di hari Itu juga.

“Kami harap pemohon agar datangnya pagi-pagi biar selesai di hari itu juga. Selain itu, kuota percepatan passport hanya untuk 50 orang. Dan kuota tersebut untuk setiap Unit Layanan Passport (ULP)”, imbuhnya.

Sambungnya lagi, Pemohon juga jangan lupa untuk membawa dokumen asli dalam permohonan percepatan passport tersebut.

“Pemohon jangan lupa bawa dokumen asli yang diperlukan seperti KTP, KK, Ijazah atau Akte atau Buku Nikah. Jika penyambungan, jangan lupa dibawa Passport Lama yang Aslinya”, tutupnya.(RY)

Tags: Batam
Pos Sebelumnya

Bupati Tanah Datar Eka Putra Sampaikan Jawaban ke DPRD Terkait 3 Ranperda yang Diusulkan

Pos Selanjutnya

SMPN 3 Bukit Sundi laksanakan Lokarya Bersama Pengawas H.Habibullah

Terkait Posts

Peluncuran Buku:Dr Muhammad A.S Hikam, “Kekuasaan itu Bagaikan Api”

Peluncuran Buku:Dr Muhammad A.S Hikam, “Kekuasaan itu Bagaikan Api”

31 Mei 2023
3
Gempa M 5,3 kembali Guncang Mentawai

Gempa M 5,3 kembali Guncang Mentawai

31 Mei 2023
48
493 Pejabat Fungsional di RSUP M.Djamil Padang di Kukuhkan

493 Pejabat Fungsional di RSUP M.Djamil Padang di Kukuhkan

31 Mei 2023
61
Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri

31 Mei 2023
35
Pos Selanjutnya
SMPN 3 Bukit Sundi laksanakan Lokarya Bersama Pengawas H.Habibullah

SMPN 3 Bukit Sundi laksanakan Lokarya Bersama Pengawas H.Habibullah

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist