Solok Kota.PRnewspresisi.com – Dalam kurun waktu kurang 24 jam, jajaran Polres Solok Kota melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, yang terjadi Jum’at, ( 10/06/2022 ) sekira pukul 19.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, usai memaparkan pengungkapan kasus penyeludupan 63 Kg Narkoba dalam rangkaian konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Solok Kota, Sabtu, ( 11/06/2022 ).
Diterangkan Kapolres, pelaku pembunuhan sang ibu yang berinisial A (70 tahun) dan anak perempuannya IPS (30 tahun) yang diketahui mengidap penyakit gangguan mental sejak kecil dibunuh oleh seorang laki-laki yang tak lain juga merupakan anak kandung ibu malang tersebut berinisial MW (50 tahun).
Lebih jauh diungkapkan Kapolres AKBP Ferry Suwandi,S.IK peristiwa tersebut awalnya diketahui dari Laporan masyarakat pada Sabtu pagi, 11 Juni 2022. Atas laporan tersebut Tim Polres Solok Kota di bawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Evi Wansri, SH, dengan sigap langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.
Secara rinci dijelaskan Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evi Wansri, Tim turun ke lokasi di Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air sekira pukul 10.00 WIB untuk melakukan pencarian terhadap M, tersangka dugaan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (Pembunuhan).
Setelah dilakukan pencarian di sekitar Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air, sekira pukul 11.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berdiam diri di hutan pinus yang berada masih di sekitaran Jorong Koto Tuo tersebut.
Baca Juga : Kurang 24 Jam Otak Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Di Temukan
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek X Koto Diatas untuk dilakukan introgasi awal terkait perbuatannya itu. Kepada Petugas, M mengaku bahwa benar dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap ibu dan saudara perempuannya itu.
Adapun M melakukan pembunuhan terhadap ibunya, dengan menggorok leher bagian belakang sebanyak 2 kali menggunakan 1 (satu) buah kampak, sedangkan terhadap korban IPS, tersangka menggorok leher korban sebanyak 1 kali menggunakan 1(satu) buah parang.
Terkait motif pembunuhan yang dilakukannya, M mengaku mendapatkan bisikan ghaib untuk membunuh kedua perempuan tersebut yang tak lain adalah ibu dan adiknya itu.
Adapun Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 338 KUHO, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun (Hendrik)
Discussion about this post