PALI,PRnewspresisi.com– Diduga dilatarbelakangi kesal dan risih, seorang pria di Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI membacok tetangga sendiri.
Kasus dugaan Percobaan Pembunuhan, atau penganiayaan ini dilakukan oleh terduga tersangka pelaku bernama Daman (56) terhadap korban Dedi Suseno (33) pada Sabtu malam (23/9/2023) pukul 19.30. WIB.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A. Darmawan, SH, didampingi Panit 1 Reskrim Talang Ubi IPDA Rachman Priyanto, S.H, membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya antara terduga tersangka pelaku dengan korban ini, merupakan sama sama warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Adapun kejadian yang menyebabkan korban mengalami luka bacok senjata tajam jenis Parang itu, terjadi pada saat korban sedang tiduran di ayunan depan rumahnya sendiri.
” Diduga motifnya kesal terhadap korban karena banyak teman korban melintas dari depan rumah terduga tersangka pelaku ini,” kata Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan pada Minggu (24/9/2023).
Melihat hal itu lanjut Kaposek, lalu terduga tersangka pelaku ini marah, dan berencana akan membunuh korban (Dedi), dan sudah menyiapkan senjata tajam jenis Parang.
Namun Kata KOMPOL A. Darmawan, pada saat ditunggu oleh terduga tersangka pelaku, tapi korban tidak melintas lagi didepan rumah terduga tersangka pelaku.
” Sekira pukul 19.30 wib terduga tersangka pelaku ini, melihat korban sedang tiduran di ayunan depan rumahnya, lalu pelaku langsung menebaskan parang kearah kepala korban,” beber Kapolsek Talang Ubi.
Pada saat itu lanjutnya, si korbanpun sempat menangkis bacokan tersebut, karena ayunan parang sangat kuat, akhirnya mengenai perut sebelah kiri korban, lalu korban langsung memegang terduga tersangka pelaku.
” Korban berteriak minta tolong, akhirnya terduga tersangka pelaku dilerai warga dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan lecet. lalu korban melapor Ke Polsek Talang Ubi untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Berbekalkan LP / B / 25 / IX / 2023 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tanggal 23 September 2023, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku Daman.
Diduga pelaku bersama Barang Bukti berupa 1 bilah senjata Tajam Jenis parang yang diduga digunakan untuk melukai si korban, sudah diamankan unit Reskrim ke Mapolsek Talang Ubi guna Penyelidikan lebih lanjut.
” Terduga tersangka pelaku ini kita sangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. Atas dugaan Percobaan Pembunuhan atau penganiayaan,” tandasnya.(Suherman)