Jakarta .PRnewspresisi.com-Ketua fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh Menyampaikan bahwa hewan yang mengalami PMK (penyakit Mulut dan Kuku) ringan, maka sah untuk di qurbankan, ini tertuang pada Fatwa no 32 tahun 2022.
Hal ini dikarenakan bermunculan penyakit pada hewan, terutama hewan berkuku dan berbelah, apalagi mendekati hari raya qurban atau idul adha, bagi umat islam (muslim) akan menjadi suatu kendala kedepannya, dimana hewan qurban yang akan menjadi sembelihan nanti adalah, sapi, kerbau maupun kambing. kata Asrorun saat jumpa pers daring, Selasa (31/5/2022) dikutip dari Liputan6.com
Dikatakan Asrorun Ni’am bahwa Polemik ini bukan saja menjadi permasalahan bagi umat muslim yang akan berqurban nantinya, tetapi juga peternak sapi, kerbau maupun kambing yang mengalami musibah di hewan ternak mereka, mereka kwatir akan hewan ternak mereka tidak laku, tidak saja mengalami kerugian dalam penjualan, tetapi ke kwatiran ternak mereka akan mati karena mengalami PMK tersebut”,jelasnya
Dengan telah di keluarkannya fatwa MUI tersebut bisa menjadikan kelegaan bagi peternak, tentunya peternak dan harus memperhatikan apa saja yang di kategorikan hewan yang mengalami PMK dengan kondisi ringan yang boleh di jadilan qurban dan kondisi hewan dengam kondisi berat”,tutupnya

Adapun kriteria secara lengkap untuk mengenal gejala ringan atau berat pada hewan PMK oleh MUI yakni:
a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
e. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban (Hendrik)
Sumber :Liputan 6 Petang
Discussion about this post