PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Berita

MUI Pusat Sampaikan Hewan PMK Ringan Sah Untuk Qurban

Dedi Oleh Dedi
1 Juni 2022
dalam Berita
0
MUI Pusat Sampaikan Hewan PMK Ringan Sah Untuk Qurban

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan Fatwa no 32 tahun 2022 tentang PMK

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta .PRnewspresisi.com-Ketua fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat Dr. K.H. M. Asrorun Ni’am Sholeh  Menyampaikan bahwa hewan yang mengalami PMK (penyakit Mulut dan Kuku) ringan, maka sah untuk di qurbankan, ini tertuang pada Fatwa no 32 tahun 2022.

Hal ini dikarenakan bermunculan penyakit pada hewan, terutama hewan berkuku dan berbelah, apalagi mendekati hari raya qurban atau idul adha, bagi umat islam (muslim) akan menjadi suatu kendala kedepannya, dimana hewan qurban yang akan menjadi sembelihan nanti adalah, sapi, kerbau maupun kambing. kata Asrorun saat jumpa pers daring, Selasa (31/5/2022) dikutip dari Liputan6.com

Dikatakan Asrorun Ni’am bahwa Polemik ini bukan saja menjadi permasalahan bagi umat muslim yang akan berqurban nantinya, tetapi juga peternak sapi, kerbau maupun kambing yang mengalami musibah di hewan ternak mereka, mereka kwatir akan hewan ternak mereka tidak laku, tidak saja mengalami kerugian dalam penjualan, tetapi ke kwatiran ternak mereka akan mati karena mengalami PMK tersebut”,jelasnya

Dengan telah di keluarkannya  fatwa MUI tersebut bisa menjadikan kelegaan bagi peternak, tentunya peternak dan harus memperhatikan apa saja yang di kategorikan hewan yang mengalami PMK dengan kondisi ringan yang boleh di jadilan qurban dan kondisi hewan dengam kondisi berat”,tutupnya

Adapun kriteria secara lengkap untuk mengenal gejala ringan atau berat pada hewan PMK oleh MUI yakni:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

e. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban (Hendrik)

Sumber :Liputan 6 Petang

Pos Sebelumnya

Perangkat Lurah IX Korong Adakan Silahturahmi Sekaligus Pengukuhan Ketua RT/RW dan LPMK Yang Baru

Pos Selanjutnya

Giliran Komisi II DPRD Muba, Kunjungi  Dinas Koperasi dan UKM PALI

Terkait Posts

Kabag Kesra Setda OKI Diduga Belum Kebalikan Uang Baznas Sebesar 100 Juta

Kabag Kesra Setda OKI Diduga Belum Kebalikan Uang Baznas Sebesar 100 Juta

24 Maret 2023
2
SPS Pusat Umumkan Pengurus Periode 2023-2027

SPS Pusat Umumkan Pengurus Periode 2023-2027

24 Maret 2023
3
Kapolres Mura Lakukan Kunker ke Polsek Muara Lakitan

Kapolres Mura Lakukan Kunker ke Polsek Muara Lakitan

24 Maret 2023
3
Terbaik penerapan SPM se- Indonesia, Kota Palembang raih Penghargaan dari Kemendagri

Terbaik penerapan SPM se- Indonesia, Kota Palembang raih Penghargaan dari Kemendagri

23 Maret 2023
6
Pos Selanjutnya
Giliran Komisi II DPRD Muba, Kunjungi  Dinas Koperasi dan UKM PALI

Giliran Komisi II DPRD Muba, Kunjungi  Dinas Koperasi dan UKM PALI

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist