Sumsel,PRnewspresisi .com–Selama Lima Tahun dalam penantian kasus laporan nya Kepada Kapolda Sumsel tanpa kejelasan, kini mulai menemui titik terang, setelah Kuasa Hukum, Budi Satriawan,SH dari Kantor Hukum ABH LAW FIRM yang menerima kuasa dari Ketua Yayan Amal Bhakti Jaya Sempurna, Airi Della Amir mengirim Surat Kepada Presiden Republik Indonesia dan di tembuskan ke berbagai intansi terkait di antaranya , Kapolri, Kompolnas , Irwassum Mabes Polri, Kadip Propam Mabes Polri, Karo Wasidik Mabes Polri, Kapolda Sumsel dan Kabid Propam Sumsel.
Menurut Budi Satriawan SH, Kepada Media ini sukur Alhamdulillah setelah lima tahun laporan klien kami Kepada Kapolda Sumsel dari tahun 2019. Dengan nomor laporan. STTLP/63/I/2019. SPKT. Tetap nya tgl 17 januari 2019 Namun belum juga ada penetapan tersangka.
Secara kronologis, bahwa klien nya, selaku Ketua Yayasan Amal Bhakti Jaya Sempurna, memliki kekayaan Yayasan berupa lahan seluas, 13,405 M2.berdasarkan ikar wakaf KUA Kecamatan Suka Rame nomor. W.2/Kf.9/26/1996. Tanggal 11 September 1996. Dan Sertipikat ( tanda Bukti Tanah Wakap) No.11 Kelurahan Talang Jambe dengan Nomor Induk Bukti( NIB) 04.01.07.07.13238.
Dengan berjalan nya waktu, kekayaan Yayasan tersebut di klaim oleh, HRB. Cs. Dan diatas tanah tersebut ada bangunan, ikut di hancurkan diduga oleh,HRB CS. Dan diduga memberikan uang kepada penjaga bangunan, kemudian HRB. Juga di duga membuat Akta Hiba palsu dihadapan notaris dari pemilik tanah ke Ahli Waris kemudian tanah tersebut di perjual belikan.
Lebih lanjut di katakan Budi Satriawan. SH. Sukurla laporan kami mendapat respon dari Mabes Polri, melalui surat nya yang di tujukan kepada Kami, tertanggal 13 Nopember 2024. Dengan nomor.B/5016-b/XI Was.2.4/2024 Dipprooam yang intinya, bahwa kaporan kami, sudah di terima Bagyanduan Divpropam Mabes Polri dan telah di tindak lanjuti pengaduan kami dengan di limpahkan laporan tersebut untuk di tindak lanjuti ke biro Wasidik Bareskrim Polri, bahkan kami di minta untuk gelar perkara di sana”, Ujar Budi.
Sementara itu HRB. yang diduga melakukan penyerobotan dan pengerusakan ,yang di hubungi media ini melalui nomor Hpnya .08136772.72XX. pada tgl.14Nopember 2024.Jam.10.08.Wib. mengatakan masalah ini masih dalam proses polda saya tidak menjawab biar la Polda yang menentukan mana yang benar dan yang salah, jelas saya tidak menyerobot Tanah Yayasan, karena saya membeli surat nya jelas terdaftar di BPN. Terimah kasih Jawab Nya.( Roy)