Selanjutnya Kepala Bapelitbang Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Yoseph Walleska, SST.Pa, MM memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok telah merencanakan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan, dimana Musrenbang tingkat kecamatan ini merupakan tahap penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025.
Yoseph menambahkan bahwa Bapelitbang merupakan koordinator terhadap usulan-usulan dari Nagari dan Kecamatan dan kami akan melakukan evaluasi terhadap usulan tersebut.
Musrenbang bukan sekedar seremonial semata, melainkan kegiatan-kegiatan yang penting untuk menyusun program pembangunan daerah tahun berikutnya.
“Kami mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya Pemerintah Nagari, Pemerintah Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan semua pemangku kepentingan untuk mengusulkan kebutuhan dengan skala prioritas atau urgen dan bukan yang sifatnya keinginan dalam penyusunan program pembangunan di Nagari,” ungkapnya.
Diakhir paparannya, Yoseph menyampaikan Jadwal pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan di Kabupaten Solok yang telah ditetapkan berdasarkan surat undangan dengan Nomor : 000.7.2.4/183/Bapelitbang – 2024 dengan rincian sebagai berikut :
- Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan X Koto Di Atas, Kecamatan Junjung Sirih dan Kecamatan Bukit Sundi pada tanggal 5 Maret 2024.
- Kecamatan Lembang Jaya, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Tigo Lurah dan Kecamatan Danau Kembar pada tanggal 6 Maret 2024.
- Kecamatan Hiliran Gumanti, Kecamatan Lembah Gumanti, Kecamatan Pantai Cermin dan Kecamatan IX Koto Sei Lasi pada tanggal 7 Maret 2024.
- Kecamatan Kubung dan Kecamatan Gunung Talang pada tanggal 8 Maret 2024.
Acara berikutnya dipimpin oleh fasilitator tingkat Kecamatan dalam hal pembahasan usulan. (Tim Presisi)