Sebelumnya Kepala BKPSDM Afriandi, SE. MM. Juga melaporkan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Melaksanakan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019. Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Adapun peserta kegiatan Pembekalan dan Penyerahan Perjanjian Kerja PPPK Guru berjumlah 401 Orang yang terdiri dari 310 Guru SD dan 91 Guru SMP.
Bupati Solok diwakili Plh. Sekda Asisten I Drs. Syahrial, MM. dalam sambutannya mengatakan. Hari ini adalah saat-saat berbahagia bagi Bapak/Ibu semua telah diangkat menjadi PPPK Guru, untuk itu saya mengajak kepada kita semua mari kita senantiasa bersyukur dan berterimakasih kepada Allah SWT atas nikmat yang diterima.
Profesi seorang guru merupakan profesi yang mulia dimana bertugas untuk mendidik anak-anak, serta mengajarkan ilmu yang bermanfaat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ucapnya.
” Kepada bapak/ibu semua selamat mengikuti pembekalan ini, semoga setelah dilaksanakannya pembekalan ini bapak/ibu dapat menunjukkan kinerja yang baik karena perjanjian kerja yang ditanda tangani selama 5 tahun tersebut akan di evaluasi setiap tahun, dengan kinerja yang baik maka tentunya dapat berpeluang untuk diperpanjang kontraknya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.” Ujar Asisten 1 tersebut.
Selanjutnya ia mengatakan agar para guru PPPK menunjukkan loyalitas sebagai sebagai seorang guru dan mengabdi sesuai aturan perundang-undangan. Serta ia juga bwrpesan untuk mendidik para generasi muda karena masa depan daerah dan negara ini tergantung pada didikan yang Bapak Ibu berikan pada saat ini pungkasnya.
Acara yang dilaksanakan di Aula Solok Nan Indah tersebut juga dihari oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Solok Zainal Jusmar, S.Pd, MM.Kepala Bank Nagari Capem Arosuka Syafaat. Kepala OPD. Jajaran BKPSDM Pengurus TP-PKK Kab. Solok. Dan PPPK Formasi Tahun 2023.(Ocha)