PRNewsPresisi
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial
Home Berita

Oknum ASN Mura Diduga Rusak Kolam Pengusaha Ikan

Dedi Oleh Dedi
19 Oktober 2023
dalam Berita
0
Oknum ASN Mura Diduga Rusak Kolam Pengusaha Ikan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MUSI RAWAS,PRnewspresisi.com–Oknum PNS Musi Rawas bernama JA, warga jalan Majapahit Kota Lubuklinggau, diduga merusak dan membakar pagar kolam milik Rusmini pemilik kolam air deras yang beralamatkan di desa Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.

Saat diwawancarai wartawan (anggota SMSI Silampari) Rusmini pemilik dari kolam ikan tersebut pada(18/10/23) mengaku, kaget karena mendapatkan informasi dari salah karyawannya yang sengaja rutin mengecek kolam bahwa pagar kolam sepanjang 67 M miliknya telah ludes terbakar.

Untuk itu Rusmini, melaporkan permasalahan ini ke perangkat desa setempat, dengan cara mendatangi kantor Desa Tanah Periuk dengan harapan untuk mendapatkan keadilan terhadap apa yang terjadi dengan usaha kolam yang dia jalan.

“Alhamdulillah direspon baik dan dibantu salah satu perangkat desa untuk membantu menyelesaikan permasalah tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait, namun nampaknya permasalahan ini tidak menemukan titik temunya,” ungkap Rusmini.

Untuk sementara ini, kami masih menunggu etikad baik dari pemilik lahan sebelah yang diduga telah melakukan pembakaran terhadap Pagar kolam, dan diketahui bahwa terduga pelaku merupakan pegawai ASN Kabupaten Musi Rawas. Jika memang tidak memiliki etikad baik maka permasalahan ini akan dilaporkan dengan pihak kepolisian.

Sementara itu, oknum JA saat diundang untuk melakukan musyawarah menyelesaikan permasalah tersebut, terlihat angkuh dan arogansi, merasa tidak bersalah dan tetap bersikeras dengan pendapat dan membenarkan tindakan pembakaran yang mereka lakukan.

Padahal tercantum jelas pada Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Terduga pelaku juga beralibi bahwa tanaman tersebut masih dalam tanah yang ia miliki terkait permasalahan pembakaran sudah terjadi. “Cak mano kalo sudah cak ini. Cak mano kembalike nyo lagi cak semula buk. Lah barang lah terjadi nak cakmano lagi buk” cetus JA. (SMSI Silampari)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Musi Rawas
Pos Sebelumnya

Rumah Pengacara Terkenal 4 Kali Dibobol Maling, Alamsyah Hanafiah Meminta Polres Banyuasin Segera Tengkap Pelaku

Pos Selanjutnya

Anies-Cak Imin Resmi Daftar ke KPU RI sebagai Capres-Cawapres

Terkait Posts

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

PB Kinari Veteran Tetap Eksis Jalin Silaturahmi dan Sehat Bersama

5 Oktober 2025
Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan Liar

5 Oktober 2025
Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

Siswa SMA Negeri 3 Solok Raih Medali Emas dan Perunggu di Kejuaraan Wushu Sumatera Barat 2025

5 Oktober 2025
Pemkab Banyuasin Dan FKUB adakan Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama Untuk Jaga Harmoni Daerah

Pemkab Banyuasin Dan FKUB adakan Do’a Kebangsaan & Dialog Lintas Agama Untuk Jaga Harmoni Daerah

4 Oktober 2025
Pos Selanjutnya
Anies-Cak Imin Resmi Daftar ke KPU RI sebagai Capres-Cawapres

Anies-Cak Imin Resmi Daftar ke KPU RI sebagai Capres-Cawapres

Spektakuler Pemkab Solok Masuk Nominasi Apresiasi Kampung Keluarga berkualitas

SPEKTAKULER PEMKAB SOLOK MASUK NOMINASI APRESIASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS

Mambangkik Batang Tarandam

Solok Super Team Hebat
Solok Super Team Hebat

Solok Super Team Hebat

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Advetorial

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!