Dikatakan Rani, selain mengecam keras tentunya juga membantah adanya kalimat yang dinyatakan oleh Edi Ramlan bahwa semua itu tidak benar adanya, karena berdirinya presidium ini telah resmi berbadan hukum sesuai undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemekaran menyerap aspirasi masyarakat, dan CDOB Gelumbang secara adminitrasi telah melewati tahapan demi tahapan, Seperti lulus dalam Kajian Universitas Sriwijaya (UNSRI), disetujui Bupati dan DPRD Kabupaten, disetujui Gubernur dan DPRD Provinsi, memiliki PETA wilayah yang disahkan oleh Kodam II/Sriwijaya,
dan juga tak kalah pentingnya, bahwa usulan pemekaran Kabupaten Gelumbang ini sudah sejak lama diinginkan 76 Desa 1 kelurahan melalui BPD perpanjangan masyarakat di Enam Kecamatan yakni Kecamatan Gelumbang,Sungai Rotan, Lembak,Kelekar, Muara Belida, dan Belida Darat.
“Ya, Edi Ramlan itu harus minta maaf kepada Presidium dan masyarakat CDOB Gelumbang dan juga harus berhadapan dengan hukum, Karena ini merendahkan martabat kami sebagai pejuang pemekaran yang selama ini tidak membebani rakyat, dan kita tegaskan jika kita tidak mendesak Presiden membuka Moratorium, bagaimana akan mekar seperti Papua,”jelas Rani, didampingi Wakil ketua PPKG dan Sekjen PPKG serta pengurus PPKG itu.
Sementara itu dewan pembina dan penasehat Presidium Ir Hanan Zulkarnain,MTP, juga sangat menyesalkan adanya pernyataan yang tidak sehat dari saudara Edi Ramlan disebuah Vidio yang sempat viral di publik ini, dan kami hadir dalam konferensi Pers guna untuk mengklarifikasi pernyataan saudara Edi Ramlan tersebut, bahwa apa yang dikatakan nya semua tidak benar adanya dan itu semua sebagai kebohongan publik, atau penyebaran kebohongan.
Lanjut Hanan, bahwa masyarakat jangan diprovokasi melalui dagelan Vidio yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, dan perlu diketahui bahwa kepengurusan presidium juga terdapat orang-orang partai politik, namun saat selama ini berjuang semua baju politik kita tinggalkan, serta diminta presidium untuk dibubarkan, dan itu perlu diklarifikasi karena berdirinya presidium telah sah berbadan hukum, dan memang disetujui masyarakat enam Kecamatan, nah, jadi masalahnya dimana dengan presidium atas ucapan Edi Ramlan itu.
“Presidium selama ini telah bekerja guna memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan tidak ada presidium membebani rakyat selama ini, untuk ini kami mengecam keras atas pernyataan saudara Edi Ramlan itu, dan siap membawa masalah ini keranah hukum,”ungkap Wakil Bupati Muara Enim periode 2003-2008 tersebut.
Discussion about this post