Kota Solok,PRnewspresisi.com—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota menangkap oknum guru yang telah melakukan cabul terhadap muridnya sendiri di Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Nanang Saputra mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Perbuatan cabul ini dilakukan oleh seorang guru pada ruang UKS di salah satu SD di Nagari Muara Panas. Peristiwa pencabulan ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian” kata Kasat.
Adapun pelaku pencabulan tersebut berinisial HF (59) salah seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut dan kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Dalam keterangan orang tua Korban ungkap Kasat, Perbuatan cabul tersebut, ia lakukan dengan cara mencium korban pada p*p* dan b*b*r sebut saja mawar.
“Kemudian pada saat pelaku mencium b*b*r korban lalu saat itu juga pelaku memasukkan l*d*hnya didalam mulut korban. Pelaku HF (59) kami tangkap pada Senin (12/2023),” jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.***