Reni mengaku ikhlas memafkan oknum Kades yang menganiaya dirinya dan Reni meminta agar tidak ada intimidasi dan pelaku tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi.
Korban juga menyebutkan bahwa ia sudah mendapatkan ganti rugi dari pelaku sebesar Rp 150 Juta.
“Alhamdulillah baru tadi sore beliau mengganti seluruh kerugian saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda OKU Timur Sumarno yang mewakili pemerintah daerah mengatakan, sudah dilakukan proses mediasi antara keduanya dan akhirnya sepakat damai.
“Karena kades merupakan binaan Pemda OKU Timur, jadi kami mewakili pemda disini punya kewajiban untuk mencari solusi terbaik,” bebernya.
Dalam proses pemeriksaan dan perdamaian ini, lanjut Sumarno, Kades Banban Rejo sudah mengakui kesalahanya.
“Mudah-mudahan ini memjadi pembelajaran bagi kades sungatmin dan kepala desa yang lainya,” tutupnya.(SMSI)
Discussion about this post