Banyuasin, PRnewspresisi.com—Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Bulan Ramadhan, Polres Banyuasin dan jajarannya terus melakukan operasi minuman keras (Miras) dan petasan yang berpotensi mengganggu kekhusukan umat muslim beribadah di bulan suci Ramadhan ini.
Alhasil bermacam merk Miras dan petasan disita oleh tim Polsek Tungkal Ilir (Tukil) dan Polsek Rambutan Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan diwaktu dan tempat yang berbeda.
Kapolsek Tungkal Ilir Iptu R. Nugroho Panji P, SH memimpin langsung pelaksanaan operasi Pekat Musi 2023 ini pada Kamis, 30 Maret 2023.
” Benar kami dari Polsek Tungkal Ilir melaksanakan imbauan, sosialisasi, hingga penertiban para pedagang miras dan petasan yang masih diperdagangkan wilayah Hukum Polsek Tungkal Ilir, Polres Banyuasin”, ujar Kapolsek.
Lebih jauh disampaikan kapolsek jajarannya bersyukur “Alhamdullilah, dalam razia yang dilakukan terhadap para pedagang yang masih berjualan miras dan petasan berhasil mengamankan barang bukti Miras sebanyak 2 dus miras jenis Anggur Merah Kecil , 2 jerigen miras jenis tuak dan 1 galon jenis tuak Serta 7 ( pak petasan/mercon jenis kembang api dengan ukuran besar dan sedang merk Roman Candle, 4 (empat) pak petasan/mercon merk Happy Flower, 4 (empat) bungkus petasan/mercon kembang api terbang ukuran kecil”,pungkasnya.
setelah di amankan personel, Polsek Tungkal Ilir membawa dan menyimpan barang bukti tersebut di Gudang Mapolsek Tungkal Ilir, jelas Perwira Polisi ada sepasang balok dipundak tersebut.
Kapolsek menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menertibkan penjual miras dan petasan di bulan Suci Ramadhan serta memberikan imbauan tentang sanksi – sanksi pelanggaran undang undang yang berlaku,
Discussion about this post