Musi Banyuasin, PRnewspresisi.com—Para pemilik tanah Di Musi Banyuasin (Muba) dalam keadaan resah, pasal nya banyak oknum mafia Tanah bermunculan mencari mangsa dengan memanfaatkan kelemahan masyarakat Desa yang tidak mengerti hukum dan mudah ditakut takuti.
Berbagai cara dilakukannya mulai dari ancaman akan di laporkan kan kepada pihak berwajib hingga ke pengadilan, sehingga maksud dan tujuan mereka ( Mafia Tanah ) tercapai.
Seperti yang di alami, Masyarakat Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan inisial JHR. ia sangat resah sekali, pasal nya, beberapa tanah yang ia miliki dan didapat dari membeli secara sah serta mempunyai kekuatan hukum, Mulai dari Surat Pengakuan Hak Atas Tahan ( SPHT) yang di keluarkan Kepala Desa Suka Maju dan terdaftar di kantor kecamatan Babat Supat masih juga diganggu oleh Oknum Mafia.
Bukan saja punya surat surar JHR juga taat membayar Pajak Bumi Dan Bangunan( PBB) Namun oknum oknum itu tetap saja mengaku bahwa tanah tersebut hak miliknya, dengan alasan yang mengada-ngada, berupa surat segel tahun sekian.
“kita juga tidak mengetahui nya, yang lebih menyakitkan lagi, mereka berujar bahwa tanah kami sengketa dan bermasalah, itu yang kami tidak mengerti bermasalah nya dimana”, keluh JHR menceritakan kepada media PRnewspresisi.com.
Untuk mendapatkan keterangan keabsahan kedua surat tersebut Media PRnewspresisi.com pada hari senin 3 juni 2024 Jam 10 30 wib Tim kuasa Dari JHR, mendatangi Lurah Suka Maju bernama Lukman Nul Hakim, SIP.