Di ruang kerja nya beliau mengatakan sekelumit permasalahan ini “saya berusaha untuk memberikan Mediasi antara pemilik SPHT dan pemilik Surat Segel dikantor ini sebanyak tiga kali namun tidak ada hasil nya, Sama sama mereka mengklaim dia yang paling benar, dan saya disini tidak dapat mengatakan dari salah satu mereka yang benar, karena saya bukan untuk mengadili tapi menyelesaikan secara mupakat dan musyawarah , namun tidak berhasil, yah silahkan tempuh jalan pengadilan, apa lagi JRH, punya surat lengkap bawa saja kepengadilan, nanti disana akan didapat keputusan yang valid”, ujar nya.
Namun ketika disinggung oleh Jurnalis PRnewspresisi.com mengenai , Surat Pengakuan Hak Atas Tanah ( SPHT) yang di keluarkan oleh Kepala Desa Suka Maju Milik JRH apakah ini Sah, sang lurah berujar, “ya ..itu memang Sah, tetapi belangan muncul sipemilik Segel, kami juga tidak dapat menyalahkan, untuk itulah kami menyarankan untuk di bawa kepengadilan”, Ujar nya.(Roy)