Oleh: Memet Hakim (Pengamat Sosial)
PRnewspresisi.com–petisi 100 tokoh yang meminta makzulkan Jokowi 20.07.2023 di Gedung MPR 20.07.2023 telah menggelinding, mendapat sambutan beragam, akan tetapi umumnya setuju. Drs H. Tamsil Linrung, Senator RI, saat menerima petisi 100 di Gedung MPR, mengatakan bahwa Indonesia ini harus cepat dibersihkan dari orang2 yang tidak lagi mengindahkan konstitusi. Perubahan sebaiknya tidak ditunda-tunda. Jangan mencari boneka baru, tapi yang dicari adalah Pemimpin.
Sidang Istimewa MPR adalah sidang yang diselenggarakan MPR atas permintaan DPR atau Sidang Tahunan Majelis untuk meminta dan menilai pertanggungjawaban presiden atas pelaksanaan putusan Majelis.
Sidang ini diadakan jika presiden dianggap melanggar UUD 1945 yang kemudian pertanggungjawabannya akan dilakukan dalam Sidang Istimewa, yang biasanya mengarah kepada upaya pemakzulan. Indonesia telah mempunyai pengalaman 1 x Sidang Istimewa MPRS dan 3 x Sidang Istimea MPR (1998, 1999, dan 2001).
Per. MPR RI No 1 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Tertib MPR RI dalam Pasal 117 (1) MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan “usul DPR” mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
Tapi mengingat bahwa usul tersebut harus melalui Keputusan MK dan kita ketahui bahwa Ketua MK adalah adik Ipar Jokowi sebagai presiden jadi tidak mungkin adil. Apalagi semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan surat, jadi seluruh Hakim Mk sedang memiliki masalah hukum.
Oleh karena itu penjelasan tentang Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) harus dilengkapi keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diabaikan atau dianggap tidak berlaku.
Sepertinya ada tangan Allah bekerja disini, kebetulan sehari sebelum memperingati hari proklamasi kemerdekaan, tanggal 16 Agustus 2023 yad, MPR bersidang. Selain itu Hakim MK sedang terlilit masalah hukum, Ketuanya adalah adik Ipar Jokowi, sehingga keberadaannya MK dapat dianggap tidak ada.
Mengingat banyaknya suara yang menginginkan perubahan, mudah2an menjadi “sidangnya menjadi yang tidak biasa” alias “Sidang Istimewa”. Jika sidang MPR kali ini menolak pertanggung jawaban Presiden, berarti presiden harus berhenti dan diganti.
Discussion about this post