Oki Sumsel, PRnewspresisi.com—Keresahan Pedagang pasar Kayuagung Kabupaten OKI-Sumsel, khususnya Pemilik Toko dan kios yang berada di Pasar Kayuagung, Shoping center sepertinya tidak bisa di hindari.
pasalnya, Beberapa waktu yang lalu, Dinas perdagangan OKI, sudah melakukan sosialisasi Perda baru No.9 Tahun 2023 tentang Restribusi Pasar. Dalam sosialisasi Tersebut di sampaikan bahwa Dinas Perdagangan OKI, tidak lagi menagih restribusi Bulanan Seperti biasa, skema pembayaran restribusi tersebut berubah menjadi Sewa tahunan yang harus dibayar oleh pedagang yang menempati toko dan kios yang ada di pasar Kayuagung, sebesar 1.400.000/tahun. Dengan informasi adanya perubahan restribusi ini membuat seluruh pedagang pasar, merasa kaget dan resah.
Ibu Ilyas, Pedagang sepatu Shoping center Kayuagung lantai 2, yang mewakili keluhan dan aspirasi dari pedagang pasar mengatakan bahwa dirinya Merasa sangat berat sekali dengan di berlakukannya Hak sewa yang harus di bayar setiap tahun.
“bagaimana kami bisa mengumpulkan uang Sewa sebesar 1400.000/tahun , sedangkan pendapatan kami di pasar ini saja tidak menentu, “.katanya kepada Media ini.
“mengingat kondisi Pasar dan masyarakat yang berbelanja semakin berkurang, membuat pendapatan pedagang sangat jauh berkurang, Kami berharap Pemda OKI dan Dinas Perdagangan OKI,dapat meninjau ulang besaran sewa pertahun tersebut ,jangan sampai memberatkan kami Pedagang “,Katanya berharap.
Menanggapi Keluhan yang di sampaikan oleh Pedagang Pasar Kayuagung, kepada APPSI OKI, terkait dengan Perda OKI No. 9 tahun 2023 dan perubahan Skema pembayaran restribusi pasar dari status HGP menjadi hak Sewa Pertahun ,Ketua DPD APPSI OKI Yarlis mengatakan, bahwa informasi Perubahan HGP dan sewa pertahun bagi kios dan toko yang ada di pasar Kayuagung, sebelumnya APPSI OKI belum pernah diberitahu atau pun di sosialisasikan, jadi ketika pedagang pasar bertanya kepada APPSI terkait perubahan Ini ,APPSI tidak bisa menjelaskannya secara lengkap” kata ketua APPSI
“Saya yakin Pemerintah daerah OKI, Merubah Perda Restribusi ini mempunyai tujuan yang baik, salah satunya dalam upaya peningkatan PAD, tetapi Pemerintah daerah juga harus jeli, bagaimana kondisi pasar saat ini, bila perlu silahkan turun kepasar dan Bertanya langsung dengan pedagang, pendapatan pedagang pasar beberapa tahun ini sangat menurun” jelasnya.
Lanjut ketua APPSI “Dengan skema baru pembayaran restribusi, menjadi pembayaran sewa tahunan sebesar 1400.000/tahundengan kondisi pasar saat ini moment nya di rasa tidak tepat dan memberatkan pedagang ,”APPSI Berharap ada solusi terbaik dari Pemda OKI, agar pedagang tidak merasa terbebani dan PAD dapat terus berjalan.”ungkap Ketua APPSI.
APPSI berharap Pemda OKI,melalui Dinas perdagangan OKI, dapat mendengar aspirasi dan keluhan dari pedagang Pasar Kayuagung” tegas ketua APPSI.(Malin/ Yarlis)