Sulit Air, PRNewspresisi.com—Pergantian kepala suku (Penghulu) di Minangkabau, yang dikenal dengan upacara Batagak Pangulu, melibatkan prosesi adat yang panjang dan musyawarah mufakat di antara anggota suku.
Prosesi ini bertujuan untuk mengangkat seorang Penghulu baru yang dianggap memenuhi syarat dan mampu memimpin suku, hal ini dikarenakan adanya Penghulu yang lama tidak mampu lagi dalam memimpin atau mengundurkan diri menjadi penghulu dikarenakan usia, dan ada juga pergantian penghulu dikarenakan sudah meninggal dunia.

Hal ini juga terjadi di persukuan Simabua, Nagari Sulit Air, kecamatan X Koto Diatas, yang dilaksanakan Rumah Gadang Simabua Hilia, Kamis (26/6/2025).
Dalam hal ini Ketua Pelaksana Acara Batagak Penghulu, Drs, Ahmad Purnama, menyampaikan, ada tata cara pergantian Penghulu meliputi beberapa tahapan,
- Rapat Kaum, Anggota suku yang memenuhi syarat berkumpul untuk membahas dan memilih calon Penghulu baru.
- Musyawarah Mufakat ,Keputusan mengenai calon Penghulu diambil melalui musyawarah yang melibatkan seluruh anggota kaum.
- Penyampaian Hasil ,Hasil musyawarah disampaikan ke tingkat suku dan selanjutnya ke Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk mendapatkan pengesahan.
- Upacara Batagak Penghullu, Setelah mendapatkan pengesahan, upacara Batagak Pangulu dilaksanakan untuk meresmikan pengangkatan Penghulu baru.
- Penyembelihab Kerbau ,Salah satu ciri khas upacara Batagak Pangulu adalah penyembelihan kerbau sebagai simbol perayaan dan ungkapan rasa syukur.
- Pertunjukan Kesenian, Upacara adat ini juga sering diiringi dengan pertunjukan kesenian tradisional Minangkabau untuk menghibur tamu undangan.
Syarat menjadi Penghulu,
- Laki-laki, Penghulu haruslah seorang laki-laki, karena ia dianggap sebagai pemimpin kaum.
- Baik Bibitnya, Penghulu harus berasal dari keluarga yang baik-baik, sebagai jaminan akhlak dan moral yang baik.
- Baligh dan Berakal, Penghulu haruslah orang dewasa, berakal, dan memiliki pendidikan yang cukup.
- Berilmu, Penghulu harus menguasai adat, agama, undang-undang, dan hukum adat.
- Adil, Arif, dan Bijaksana, Penghulu harus bersikap adil, bijaksana, dan mampu menyelesaikan masalah dengan baik.
- Tabligh, pemurah, Tulus, dan Sabar, Penghulu harus mampu menyampaikan pesan dengan jelas, murah hati, tulus, dan sabar dalam menghadapi berbagai situasi.
- Kaya, Penghulu diharapkan mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan kaumnya.
Fungsi Penghulu:
- Pemimpin kaum, Penghulu adalah pemimpin tertinggi di dalam suku, yang memimpin dan membimbing anggota kaumnya.
- Pemegang Hak Ulayat, Penghulu memegang hak ulayat atas harta pusaka dan tanah adat suku.
- Penyelesaian Sangketa, Penghulu bertugas menyelesaikan sengketa di antara anggota suku.
- Perwakilan kaum, Penghulu mewakili kaumnya dalam berbagai forum dan pertemuan adat.
- Penjaga Adat, Penghulu adalah penjaga dan pelestari adat istiadat Minangkabau.
Sementara untuk pemilihan Penghulu pada persekutuan Simabua ini, ada 7 Penghulu yang akan di musyawarahkan, untuk di angkat nantinya, yaitu :
- Muhammad Rafik, S.SiT., M.M., sebagai Datuak Rajo Kuaso (Suku Simabua)
- Armaidi, sebagai Datuak Rajo Batuah (Hulubalang Simabua)
- Prof. DR. Nuradli Ridzwan Syah, sebagai Datuak Marajo (Penghulu Ninik Simabu)
- Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. sebagai Datuak Pono Marajo (Penghulu Andiko Simabua Hilie).
- Mulyadi, S.E, sebagai Datuak Perhimpunan (Penghulu Andiko Kutie Anyie)
- Ricky Risman, S.E, sebagai Datuak Lenggang Marajo (Penghulu Andiko Simabua Sumpadang).
- Effendi, Sebagai Datuak Penghulu Sutan (Penghulu Andiko Bodi)
- Syafrianto, sebagai Datuak Rajo putieh
(Penghulu andiko Kutie Anyie). (Hendrik)