PRNewsPresisi
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
No Result
View All Result
PRNewsPresisi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini
Home Uncategorized

Patuhi UU No. 9 Tahun 1998, Aksi Akbar Rakyat Sumsel Batal

Dedi Oleh Dedi
17 September 2022
dalam Uncategorized
0
Patuhi UU No. 9 Tahun 1998, Aksi Akbar Rakyat Sumsel Batal
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALEMBANG,PRnewspresisi.com – Rencana aksi ratusan massa yang tergabung dalam aksi Akbar Rakyat Sumsel, Jumat (16/9/202) siang, dibundaran Air Mancur Palembang didepan halaman Masjid Agung Palembang batal.

Pembatalan aksi yang rencananya menuntut turunkan harga Baham Bakar Minyak (BBM), tegakan keadilan dan supremasi hukum serta turunkan harga pokok Batal karena melanggar UU Nomor 9 tahun 1998.

Hal itu terjadi setelah adanya komunikasi yang dilakukan Kapolrestabes  Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK,  didampingi oleh Kasat Intel Polrestabes Palembang dengan Koordinator aksi (Korak) massa Habib Mahdi Shahab, Doni Meilano dan Faisal Supriyanto.

Kapoltabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib S.IK, didampingi oleh Kasat Intel Polrestabes Palembang mengatakan,  hasil koordinasi disepakati bahwa aksi tidak dapat dilanjutkan karena telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum sebagaimana  dalam UU Nomor 9 tahun 1998

“pada pasal 15 menjelaskan bahwa salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa di seputaran  Rumah Ibadah, seperti ketahui bahwa Bundaran air mancur masih dalam seputaran kawasan masjid sehingga untuk menghormati dan memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah tidak terganggu dengan adanya aktivitas aksi unjuk rasa”,ungkapnya.

“Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Palembang untuk memberikan izin kepada peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya di Monpera Palembang dengan dikawal oleh Kepolisian sehingga pelaksanaan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.

Atas penyampaian tersebut massa dari Aksi Akbar Rakyat Sumsel tidak bersedia untuk melakukan aksi di Monpera Palembang,  perwakilan massa aksi sepakat bahwa “Aksi Unjuk Rasa Tidak Dapat Dilanjutkan” dengan catatan bahwa tidak ada pengecualian terhadap  setiap kegiatan yang dapat mengganggu aktivitas kegiatan ibadah.

Pada pukul 13.30 WIB, massa membubarkan diri tanpa melakukan orasi dengan tertib. Sementara itu, Habib Mahdi Shahab perwakilan massa aksi mengatakan, pihaknya berdoa semoga apa yang disampaikan dalam aksi ini diijabah Allah.

“Kita diingatkan Kapolrestabes Palembang untuk tidak melakukan aksi di depan rumah ibadah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habib Mahdi Shahab menuturkan, pihaknya meminta agar kedepan aturan ini juga diberlakukan dengan yang lain.

“Jika rumah ibadah tidak diperbolehkan aksi. Kedepan, jangan lagi ada yang melakukan aksi di depan rumah ibadah, ini menjadi catatan bagi kami kalau ini merupakan pelanggaran,” tutupnya.(*)

Tags: Unjuk rasa
Pos Sebelumnya

Tambang Minyak Ilegal Menyembur Di Desa Keluang

Pos Selanjutnya

Anggota Badan Otonom Kota Lubuk Linggau menolak kehadiran Ustadz Khalid Basalamah

Terkait Posts

Dugaan Oknum Pegawai Bank Sumsel Babel Pendopo Suap Wartawan Terbongkar

Dugaan Oknum Pegawai Bank Sumsel Babel Pendopo Suap Wartawan Terbongkar

1 Oktober 2022
45
Kabag PDAM Berganti, semoga Kinerjanya Membaik

Kabag PDAM Berganti, semoga Kinerjanya Membaik

28 September 2022
60
Comel Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field, Dikonfirmasi Malah Gurui Wartawan

Comel Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field, Dikonfirmasi Malah Gurui Wartawan

27 September 2022
38
Konferensi Kerja PGRI Kabupaten Solok, DR.Irnes  Jacly terpilih jadi Ketua PGRI kab. Solok.

Konferensi Kerja PGRI Kabupaten Solok, DR.Irnes  Jacly terpilih jadi Ketua PGRI kab. Solok.

27 September 2022
444
Pos Selanjutnya
Anggota Badan Otonom Kota Lubuk Linggau menolak kehadiran Ustadz Khalid Basalamah

Anggota Badan Otonom Kota Lubuk Linggau menolak kehadiran Ustadz Khalid Basalamah

Discussion about this post

Iklan

Currently Playing
PRNewsPresisi

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Navigate Site

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kabar Kriminal
  • Kabar Pasar
  • Kuliner & Wisata
  • Lintas Berita
  • Politik & Budaya
  • Seputar Ramadhan & Religi
  • Opini

© 2022 PRNEWSPRESISI.COM | by Proletariat.Digital

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist