Dia mengatakan, dalam Pasal 19 UU No 22 2009, telah diatur pembagian maksimum muatan, waktu dan kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus. Dimana jalan raya pali merupakan jalan kelas III hanya mampu menahan beban seberat 8 ton.
“Sementara saat ini dilintasi oleh ratusan truk batu bara yang mengangkut kapasitas diatas 10 ton,” bebernya.
Massa juga meminta Gubernur Sumsel memecat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan yang telah membiarkan dan mendukung kebijakan Kepala Dinas Perhubungan terkait operasional pengangkutan batu bara melalui jalan umum.
“Kami juga menuntut perusahaan memberikan ganti rugi dan kompensasi untuk masyarakat PALI atas kerugian yang ditimbulkan selama ini akibat melintasnya truk batu bara tersebut,” ucapnya.
Safri juga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan tambang yang menjadi biang masalah melintasnya angkutan batu bara di jalan umum. “Tutup operasional tambang PT Bumi Sumatera Energi (BSE) dan Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) yang menjadi sumber utama permasalahan melintasnya angkutan batu bara di jalan umum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah melalui Kabid Teknik dan Penerimaan Minerba, Armaya Sentanu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan terkait untuk membahas permasalahan tersebut. Dia mengatakan, saat ini perusahaan tengah membangun jalan khusus sepanjang 11 kilometer menuju ke pelabuhan EPI.
“Progresnya sudah 75 persen. Kemungkinan September ini sudah selesai,” terangnya.
Terkait tuntutan massa aksi, Armaya menyampaikannya ke pelaku usaha untuk melakukan perbaikan. Baik itu terkait jalan rusak maupun kompensasi yang diminta oleh masyarakat.
“Kalau tidak ada perbaikan dari pelaku usaha, kami akan berkirim surat ke Kementerian ESDM untuk memberikan laporan dan rekomendasi,” tandasnya. (SMSI Sumsel)
Discussion about this post