MUSI RAWAS, PRnewspresisi.com—Kurang dari 12 jam, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas, hanya butuh waktu 9 jam atau 540 menit, berhasil membekuk satu terduga pelaku 365 (Curas), dirumanya di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (4/4/2023).
Diketahui identitas tersangka, Nawawi (34) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sedangkan rekannya berinisial, PI (27), masih dilakukan pengejaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Dimana tersangka dan rekannya, dibekuk lantaran diduga melakukan curas dengan cara merampas sepeda motor sambil mengacukan sajam jenis pisau dipinggang korban berinisial, EA (29), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Kejadian menenggangkan yang dialami korban tersebut terjadi di Jalan Poros Padat Karya, Desa T2 Purwakarya, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (4/4/2023).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Eko saat dikonfirmasi, sekitar pukul 04.00 WIB, Rabu (5/4/2023).
“Syukur, Alhamdullilah anggota Satreskrim Polres Mura, berhasil menangkap satu tersangka 365 curas, yang melakukan aksinya dijalanan. Diketahui Identitas tersangka, Nawawi sedangkan rekannya berinisial, PI, masih dilakukan pengejaran masuk DPO, kami,” kata Kasat Reskrim.
Discussion about this post