“Serta satu buah SIM C atas nama korban, satu buah ATM Mandiri atas nama korban, dua kartu BPJS Kesehatan atas nama korban dan suaminya MR. Dan apabila di tafsirkan kerugian korban mencapai Rp. 16.000.000,” jelas perwira berpangkat balok tiga ini.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B-46 / IV / 2023 / SPKT / SAT. RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL , tanggal 04 April 2023.
Tim Landak melakukan penyelidikan, hingga diketahui keberadaan tersangka berdasarkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada dirumahnya di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya anggota langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar tersangka berada dilokasi.
Tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka, dari tangan tersangka anggota berhasil menyita BB diantaranya, satu sepada motor Honda beat warna putih Nopol BG 2700 GU, milik korban, satu dompet yang berisikan satu lembar STNK sepada motor Honda beat warna putih nopol BG-2700-GU, satu buah SIM C korban, satu buah ATM Mandiri korban.
Selanjutnya, tersangka dan BB digelandang Satreskrim Polres Mura, ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku serta pendalaman perkara.
“Jadi modus pelaku, sebelum melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, terlebih dahulu berkeliling untuk mencari orang yang akan dijadikan korban penodongan, terutama perempuan. Kemudian para pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet sepeda motor yang di kendarai korban dan mematikan kunci kontak korban dan mengancam korban dengan menggunakan pisau, lalu merampas paksa sepada motor korban, dan kabur,” ucap AKP Indra sapaanya.
Discussion about this post