Kasat Reskrim menambahkan, selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu lembar STNK sepada motor Honda beat warna putih nopol : BG-2700-GU, satu unit Sepeda motor Honda beat warna putih nopol : BG-2700-GU, satu buah SIM C milik korban, satu buah ATM Mandiri milik korban, satu helai baju kaos warna hitam (pakaian tersangka saat melakukan tindak pidana), satu helai celana pendek warna hitam (celana tersangka saat melakukan tindak pidana), dan uang tunai senilai Rp.600.000.
“Kami menghimbau kepada rekan tersangka PI, lebih baik menyerahkan diri, dibandingkan kami melakukan tindak tegas. Serta dihimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terlebih lagi terhadap perempuan, akan lebih baik jika melakukan bepergian jangan sendiri-sendiri namun didampingi baik bersama keluarga atau kerabat, dan apabila ada gangguan kamtibmas kiranya untuk segera melapor dengan memanfaatkan nomor bantuan polisi yang telah disebarkan, sehingga kami (Polri), bisa langsung merespon dan melakukan tindakan,” harap Kasat Reskrim.(SMSI Silampari)
Discussion about this post