Sementara itu, keterangan dari pelaku mengatakan bahwa ia menjalin hubungan sudah tiga tahun. Selama ia menjalani hubungan, pelaku memang jarang ketemu, lantaran ia berkerja di kapal. Hal yang membuat mereka ribut, dikarenakan korban sudah memiliki pacar yang baru, dan korban sudah tidak mau lagi berhubungan sama pelaku.
Setelah pelaku ingin pergi, pelaku minta pelukan terakhir kepada korban, kemudian korban menjawab, “dari pada pelukan sama kamu, lebih baik saya tidur sama pacar saya saja”,sebutnya.
Mendengar jawaban tersebut, pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau, yang sebelumnya sudah ada diteras rumah korban, dan langsung menusuk kearah korban sebanyak tujuh kali, dan beberapa sayatan pisau, sehingga membuat korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 338 KUHP idana, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(*/malin)












Discussion about this post