BANYUASIN,PRnewspresisi.com – Polsek Sungsang Kembali Berhasil Mengungkap Kasus 351 KUHP terkait tindak pidana Penganiayaan.
Laporan ini berhasil terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat LP/B05/III/2024/SPKT.SABHARA/SEK.SUNGSANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tanggal 07 Maret 2024 tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHpidana
Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH mengatakan pada hari kamis tanggal 07 maret 2024 sekira jam 09.30 wib di parit 8 dusun selat cemara Desa Sungsang 2 Kec. BA II Kab. banyuasin telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku AR alias CR terhadap kedua korban MH dan AM dengan cara membacok
“Pelaku Membacok kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan langsung pergi,” Jelas Kapolsek
Akibat kejadian tersebut korban MH mengalami luka robek di telapak tangan sebelah kanan dan korban AM mengalami luka robek di telapak kanan sebelah kiri, luka di lengan tangan sebelah kanan dan memar pada pangkal paha sebelah kiri
selanjutnya kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang
setelah dilakukannya penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka berada di tanggul persawahan paret 8 dusun selat cemara desa Sungsang 2 Kec. BA II Kab. Banyuasin Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH langsung menginstruksikan kanit reskrim Aipda Andrianto bersama team Lobster untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan
kemudian tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan kemudian berdasarkan keterangan pelaku mengakui perbuatannya melakukan Penganiayaan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan polsek sungsang
Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu dengan panjang kurang 90 cm dan1 helai jaket sweater bewarna abu – abu pink.(*)