Rohiat (2008) menyatakan bahwa kepala sekolah dituntut untuk mampu secara maksimal melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengelola berbagai aspek komponen sekolah untuk mencapai tujuan sekolah yang telah dirumuskan.
Dalam masa sekarang ini, kemandirian sekolah merupakan tugas dan tanggung jawab yang utama dari kepala sekolah. Tugas dan tanggung jawab itu akan menciptakan sekolah yang efektif dan bermanfaat bagi warga sekolah serta lingkungan masyarakat sekitarnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa keberhasilan maupun kegagalan sebuah sekolah terletak pada kemampuan seorang kepala sekolah. Untuk itu seorang kepala sekolah harus memiliki berbagai kompetensi sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
Kompetensi yang dimiliki seorang kepala sekolah yang dimaksud di dalam peraturan tersebut ialah kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah menguasai seluruh kompetensi secara utuh.
Terdapat kecenderungan kepala sekolah hanya menguasai beberapa kompetensi saja. Untuk itu kepala sekolah perlu memiliki wadah atau forum yang mampu membina serta meningkatkan pengembangan dirinya dalam upaya melengkapi kompetensi yang ditentukan.
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) merupakan forum pertemuan kerja para kepala sekolah yang biasanya berada di tingkat kabupaten/kota maupun propinsi. Tujuan dibentuknya MKKS adalah wadah pembinaan dan pengembangan profesionalisme serta pemberdayaan kepala sekolah agar kinerjanya meningkat dan berdampak secara signifikan terhadap peningkatan mutu pendidikan.
Discussion about this post