OKI KAYUAGUNG,PRnewspresisi.com–Kisruh pemberhentian tanpa hormat Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa(P2UKD) Desa Terusan Menang Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir(OKI) Provinsi Sumatera Selatan,Satriadi masih jadi tandatanya.
karena penonaktifan P2UKD Desa Terusan Menang ini tanpa ada sebab dan tanpa ada konfirmasi sebelumnya kepada P2UKD Satriadi, baik dari pihak Pemerintah Desa maupun Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan SP Padang,terkait hal ini Kepala Kantor Wilayah(Kanwil)Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten OKI melalui Bagian Bimas Islam Ismid angkat bicara mengatakan di nonaktifkannya Satriadi sebagai P2UKD karena tidak harmonis dengan Kades setempat.
“Ya langkah yang kita lakukan dalam penonaktifan Satriadi P2UKD Desa Terusan Menang ini atas dasar usulan Kepala Desa melalui KUA Kecamatan SP Padang karena Kades Terusan Menang Riril Diansaputra dalam laporannya menyebutkan Satriadi sebagai P2UKD tidak sejalan dengan Kades,menyikapi hal ini sesuai to poksi dan tugas kami,hanya menindaklanjuti mengusulkan ke Kemenag Provinsi untuk dilakukan pergantiaan P2UKD maka keluarlah SK P2UKD baru atas nama Salim yang memang nama ini diusulkan Kades setempat untuk menggantikan Pak Satriadi,”terang Ismid saat di konfirmasi diruang kerjanya Rabu(11/1/2023).
Dikatakan dia pergantian P2UKD Desa Terusan Menang tersebut sudah sesuai mekanisme dan sesuai usulan yang di ajukan Kepala Desa melalui KUA Kecamatan SP Padang,”Kita hanya sekedar menerima usulan dari KUA ,yang tau kondisi dilapangan adalah KUA setempat dan menurut cerita dari KUA SP Padang Pak Fahrulrozi Kades Terusan Menang sudah pernah di berikan masukan ataupun saran agar tidak memberhentikan Satriadi sebagai P2UKD namun Kades tetap bersikukuh mengatakan Pak Satriadi selaku P2UKD sudah tidak sejalan dengan Kades
permasalahan ini juga sangat lama prosesnya sempat tiga bulan di beri waktu,”kalau saja kedua bela pihak ini antara Pak Satriadi dan Kades terjalin komunikasi yang baik,ya atas dasar berulang-ulang kalinya Kades ingin menghendaki pergantian P2UKD maka KUA SP Padang mengusulkan hal ini dan terjadilah pergantian P2UKD tersebut,”ucapnya.
Ismid selaku Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag OKI saat ditanya apakah pihak Kanwil Kemenag OKI tidak punya Power dalam hal mencegah ataupun mengatasi tindakan Kades untuk memberhentikan P2UKD,Ismid membantah keras kalau dikatakan pihaknya tidak mempunyai power bahkan dengan lantang dia menyebutkan bahwasannya wewenang pergantian P2UKD merupakan kebijakan dari Biro Kestra Provinsi Sumsel.
karena P2UKD ini tidak diatur keberadaannya didalam Undan-Undang,P2UKD dibentuk atas dasar kebijakan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru,”Artinya tidak ada aturan yang mengatur tentang pemberhentian P2UKD oleh kepala Desa ini kita Kanwil Kemenag OKI hanya sekedar sebatas memfasilitasi dan memberikan saran serta masukan yang baik kepada Kades terkait prihal penonaktifan P2UKD dan pak Satriadi sebelum Pilkades sudah pernah disaranka oleh kepala KUA SP Padang untuk jaga netralitas,akhirnya ini yang terjadi,”ungkapnya.(SMSI OKI)
Discussion about this post