Kepala Bappeda Sahad Pardamaian, S.T dalam paparannya menyampaikan akan pentingnya acara ini dilakukan agar didalam penyusunan RKPD Tahun 2025 tetap sesuai dengan Tema Pembangunan yang telah dituangkan didalam Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026.
Dasar penyusunan RKPD Tahun 2025 sebutnya, didasari oleh 3 Dasar Penyusunan yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Isu-isu strategis pembangunan yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai ada lima yaitu Pembangunan manusia yang holistic, Hilirisasi komiditi sektor primer, Pengembangan pariwisata Mentawai, Aksebilitas dan infrastruktur, Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik”,tutupnya.
Selanjutnya Kepala BKD Rinaldi, S.Kom.,M.M dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam upaya pengelolaan dan peningkatan PAD, kebijakan yang ditempuh berupa melakukan intensifikasi PAD dan menggali potensi atas sumber sumber PAD yaitu melalui Penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi, Rasionalisasi pajak/retribusi daerah, Peningkatan ketaatan wajib pajak dan pembayar retribusi daerah, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pemungutan PAD.
Hal itu sambungnya diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan kecepatan pelayanan berbasis teknologi informasi.
“Optimalisasi pajak daerah dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan berbasis teknologi mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak, serta pengawasan penyetorannya”,terangnya.
Dalam acara Forum Konsultasi Publik ini dibuka sesi diskusi yang dimoderatori oleh Asisten Adminstrasi umum Ruslianus, S.Pd.,M.Sc dan ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.(Dodi)











