Sementara Koodinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Arif Nurhahyo dalam sambutannya menyampaikan beberapa point penting.
Diantaranya mengatakan bahwa Fungsi Korsupgah KPK adalah dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi terkait target sertifikasi seluruh asset Pemerintah pada tahun 2024.
Selanjutnya Fasilitasi dari KPK adalah bersifat preventif (pencegahan) penyalahgunaan asset milik Pemerintah.
“Permasalahan tanah terjadi karena tidak tegasnya Pemerintah dalam menindak oknum yang memiliki klaim sepihak terhadap tanah seperti Tidak boleh mendirikan bangunan yang tidak ada izinnya. Jika untuk pemanfaatan dipersilakan, tetapi status tanahnya harus clean dan Clear dan Orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyerobotan / Pencaplokan tanah dapat dikenakan tindak pidana”,paparnya.
Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Sumatera Barat, Rustam pada rapat tersebut mengatakan bahwa Lahan seluas 7,5 Ha untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Solok dasarnya adalah MoU ( Nota Kesepahaman),
Rustam menyebutkan Terdapat tanah yang overlapping pada GS 117 antara tanah BSIP dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sudah disertvikatkan, dan juga telah dipinjam pakaikan kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
“BSIP bersedia merevisi MoU dan menyerahkan 7,5 Ha tanah tersebut, namun tanah tersebut masih overlapping”,jelasnya.
Selanjutnya Disebut Rustam Telah ada rekomendasi dari Bupati Solok tahun 1979 ( Hasan Basri) untuk permohonan penambahan lahan untuk lokasi penelitian.
Kemudian sambung Rustam Terdapat Surat Bupati Solok tanggal 31 Juli 2018 terkait permintaan penggunaan lahan seluas7,5 Ha dengan nilai di bawah 10 Milyar rupiah, namun ada proses revaluasi sehingga nilai tanah menjadi 64 Milyar rupiah.
“Naskah Perjanjian Hibah antara Kementrian Pertanian dengan Pemerintah Kabupaten Solok tentang Hibah Barang Milik Negara Kementrian Pertanian kepada Pemerintah Kabupaten Solok teha ditanda tangani pada tanggal 4 Februari 1979, sementara Terkait GS 117 seluas 100 Ha telah dilakukan penggantian tanaman kepada masyarakat oleh BSIP.
Tanah untuk Pemerintah Kabupaten Solok seluas 7,5 Ha sudah dibuatkan petanya”,terangnya.











