Sekretaris Badan Standar Instrumen Pertanian (BSIP) Kementrian Pertanian, Anggi pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa Kesepakatan yang sudah ada agar dilanjtkan, namun jika ingin membuat beberapa perubahan, maka BSIP terbuka untuk duduk bersama kembali.
“Terkait Nota Kesepahaman Tanah seluar 7,5 Ha harus dibicarakan ulang, karena sudah berbeda dengan kondisi eksisting saat ini dan akan dijadwalkan agenda untuk embahas perubahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan BSIP”,tambahnya.
Terkait Tanah BPTP tersebut Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arif Nurcahyo mengatakan KPK tidak akan melakukan intervensi terkait isi hak dan kewajiban masing-masing pihak pada Nota Kesepahaman yang akan dibuat.
“Tanah yang akan dihibahkan secara fisik harus jelas lokasinya, Untuk Pemecahan Sertifikat dan peminjaman sertifikat karena sudah ada berita acara seharusnya dapat dipinjamkan kepada Pemerintah daerah, sedangkan Persyaratan untuk hibah tanah sebaiknya jangan memberatkan salah satu pihak, Jika ada pinjampakai dari Pemerintah Kepada Masyarakat harus ada kesepakatan tertulis yang clear bahwa masyarakat tidak akan menuntut ganti rugi jika tanah akan dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah”,ungkapnya.
Diakhir Rapat dibuat Kesimpulan diantaranya :
1.Terkait Tanah Convention Hall Alahan Panjang, terdapat dua rekomendasi dari KPK RI :
a.KPK RI memberikan rekomendasi supaya melaksanakan eksalasi dan melanjutkan penertiban sertifikat tanah. Eksalasi akan dibawa ke tingkat pusat.
b.Robohkan bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas tanah Convention Hall Alahan Panjang.
2.Terkait Tanah BSIP Sumatera Barat :
a.Harus ada rapat koordinasi bersama yang dihadiri oleh pejabar berwenang sehingga bisa menghasilkan sebuah keputusan terkait Revisi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan BSIP Sumatera Barat.(ZH)