Sumbar, PRnewspresisi.com–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam surat keputusan gubernur No 903-343-2025 tertanggal 24 Juni 2025.
Melalui program ini, seluruh tunggakan termasuk denda dan bunga akan dibebaskan sepenuhnya. Masyarakat diberi kesempatan untuk memulai dari nol, tanpa terbebani tunggakan masa lalu.
Kebijakan ini merupakan inisiatif langsung dari Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, sebagai langkah konkret untuk meringankan beban rakyat dan meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.
“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko dalam rapat bersama Bapenda Sumbar.
Ia menegaskan, program ini hanya berlaku satu kali dan tidak akan diulang dalam waktu dekat. Sebelumnya, program serupa pernah dilakukan pada 2022, namun cakupannya terbatas. Kali ini, pembebasan berlaku untuk seluruh tunggakan pokok, denda, dan bunga pajak kendaraan bermotor tanpa batasan tahun.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan arahan tersebut dan tengah menyusun skema pelaksanaan yang mudah diakses oleh masyarakat di seluruh kabupaten/kota.
Pemprov juga menyiapkan sistem reward and punishment ke depan. Wajib pajak yang patuh akan mendapat berbagai kemudahan, sementara yang melanggar akan dikenai sanksi lebih tegas.
“Yang sekarang ini kita maafkan, tapi mulai tahun ini harus bayar. Yang penting, kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” tegas Vasko.
Selain berdampak sosial, program ini juga diharapkan dapat menghidupkan kembali potensi fiskal daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Sumbar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan baik. Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan akan segera diumumkan oleh Bapenda Sumbar.
Seperti diketahui Beban denda dan tunggakan pajak kendaraan masih menjadi alasan utama masyarakat enggan membayar pajak. Menjawab keresahan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.(*)