Prabumulih.PRnewspresisi.com – ada Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Selatan khususnya di kota Prabumulih. Pasalnya, dalam waktu dekat Pemerintah provinsi Sumsel melalui program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor juga berlaku terhadap Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB Khusus untuk Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022.
Gubernur Sumsel H. Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam keterangannya mengatakan bahwa program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal dalam membantu memulihkan ekonomi kerakyatan”,jelasnya
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 menetapkan pembebasan BBNKB Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta gratis Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tegas Neng Muhaiba.
Neng Muhaiba menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, namun dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). Masyarakat cukup membayar pokoknya saja”,ulasnya.
“PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan juga, ikut berpartisipasi terkait kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pemutihan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
“Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi Pembayaran PKB Tahunan dan Tunggakan, Ganti Pemilik, dan bagi kendaraan Mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel,” imbuhnya.
Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dipindahkan untuk menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber penghasilan daerah kedepannya.
“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub agar mendaftarkan atau memindahkan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan sumber pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” tambahnya.
“Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan bea balik nama kendaraannya,” harapnya sembari menegaskan.
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB telah di evaluasi dan mendapat persetujuan dari Mendagri.
Terpisah, Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE,MM ditemui di ruangannya mendukung penuh program yang dibuat oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.
“Ini merupakan program pro rakyat yang bisa membantu meringankan beban perekonomian masyarakat di masa pandemi saat sekarang ini,” ujarnya ditemui awak media, Jumat, 29 Juli 2022.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Sumsel dan kota Prabumulih khususnya agar dapat menggunakan kesempatan ini.
Ayo bayar pajak kendaraan anda tepat waktu agar dapat mendukung program pembangunan demi mewujudkan SUMSEL MAJU UNTUK SEMUA”, tutupnya. (SMSI )
Discussion about this post