Palembang,PRnewspresisi.com – Polres Lahat mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi nya dengan menghadang dan mengejar masyarakat yang lewat , pada Senin malam (12/12/2022) dini hari.
Selain meresahkan Masyarakat pemuda berusia 24 tahun itu juga memutar musik keras keras sambil membawa dan mengacungkan Samurai bersama gerombolannya.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto,SIK kepada media ini mengatakan bahwa Pemuda tanggung itu merupakan warga yang berdomisili dikabupaten Lahat, Ia diamankan di depan mini market Alfamart Simpang I love Lahat Bandar Agung Kabupaten Lahat, ucap Kapolres
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti cukup, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dilanjutkan dengan Pemeriksaan ,” kata AKBP Eko
Terpisah Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM menjelaskan, pengungkapan kasus tindak pidana membawa sajam tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara ,masyarakat tersebut melaporkan Via Aplikasi Banpol
( 0813 70002 110 )
Informasi itu menyebutkan bahwa terdapat segerombolan pemuda didepan mini market membuat masyarakat resah dan ketakutan apabila melewati tempat tersebut.
“Kami langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan Anggota Polres Lahat dibantu Personel Polsek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Supriadi
Setiba di lokasi tersebut, memang benar didapati banyak pemuda bergerombol yang diduga hendak melakukan aksi onar di wilayah tersebut dengan membawa Samurai
Sebagai langkah antisipasi timbulnya gangguan Kamtibmas, anggota kita melakukan penggeledahan terhadap beberapa pemuda di lokasi tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang. Sedangkan pemuda lainnya melarikan diri.
“Tersangka Pemuda tersebut tertangkap tangan membawa sebilah pedang yang diselipkan di pinggang ditutupi jaket yang diduga akan digunakan untuk menggangu Harkamtibmas ” jelasnya.
Supriadi melanjutkan, Tersangka pemuda tersebut beserta barang bukti berupa sebilah pedang kemudian dibawa ke Mapolres Lahat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 2(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin,” tegasnya.
Silahkan bagi masyarakat yang merasa terganggu disekitar lingkungan nya untuk laporan ke Aplikasi Banpol tersebut diatas sesuai Arahan Kapolda Sumsel ujarnya
Pengaduan yang cepat menyebabkan permasalahan atau peristiwa yang dialami akan cepat diselesaikan
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 081370002110
“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM”(*)
Discussion about this post