Jakarta, PRnewspresisi.com--saat ini pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang melakukan pendataan terkait kondisi pegawai non-ASN
Hal itu disampaikan Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen dalam briefing online terhadap media Selasa (30/8/2022).
Menurut Harmen pendataan ini bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Suharmen juga menjelaskan bahwa hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN. Hal ini berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dikutip dari detik.com bahwa kedua kelompok tersebut yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sedangkan, beberapa kelompok pegawai non ASN yang tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya, Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.
“Ada petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat”,katanya
Discussion about this post