Selain itu kata Harmen Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk kepada kategori.
“Untuk Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak masuk Kategori”,terangnya
Suharmen memaparkan lagi jika pendataan non-ASN ini tidak langsung menjadikan mereka sebagai ASN. Sebab ada proses panjang yang harus dilalui
“Memang salah satu tujuannya adalah itu. Tetapi tentu ada formulasi kebijakan khusus. Tapi pentingnya pendataan ini untuk membangun tenaga non-ASN ni secara manusiawi,” katanya menambahkan.
Adapun yang memenuhi beberapa persyaratan, seperti:
1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021












Discussion about this post