Sumsel,Prnewspresisi.com-Pengacara Pondok Pesantren Yayasan Amal Bhakti jaya Sempurna, Budi Satriawan.SH. melaporkan Pembantu Penyidik Aiptu, HS. Subdit II. Ditreskrimum, ke Bagian Sentra Pelayanan Pengaduan ( Bidpropam) Polda Sumsel.
Hal tersebut Karena di duga adanya pelanggaran ketidak propesionalan dan prosudural dalam menjalankan tugas yang dilakukan terlapor dengan wujud perbuatan tidak menyelesaikan perkara yang di tangani dan tidak menjelaskan materi pasal yang digunakan dalam penangan perkara , yang sebelum nya di laporkan, dalam pasal pengerusakan secara bersama sama, dalam laporan nomor. STTKP/63/I / 2019/ SPKT.Polda Sumsel, pada tgl.17 Januari 2019.
Dengan tidak ada kejelasan ini, menurut, Budi Satriawan. SH. memohon keadilan hukum atas dugaan prilaku penyidik ,Anggota Polda Sumsel, dalam menangani permasalahan hukum klien saya, terpaksa ini saya kaporkan kepada Propam Polda Sumsel, yang diterima oleh , Subbagyanduan, yang tertuang dalam surat nya, STTP/72/DL/IV/2025.
Menurut Budi Satriawan, Bahwa laporan nya sudah naik sidik dan sudah berjalan 6 tahun namun sampai saat ini , belum juga adanya penetapan tersangka, karena perkara yang dilaporkan adalah pengerusakan secara bersama sama barang dan atau pemalsuan surat pemalsuan surat dan memberi keterangan palsu di atas akta otentik dan atau menempati lahan tanpa izin dari yang berhak, bahkan sampai sekarang lahan tersebut di duga masih di manfaatkan oleh terlapor dan kawan kawan.
Kemudian , menurut Budi Satriawan, dengan adanya laporan tersebut, ada tindak lanjut dari Irwasda, dalam surat nya yang ditujukan kepada saya, pada Tgl. 25 April 2025. Dengan nomor surat.B/362/IV/WAS.2.4/2025/IRWASDA. Sifat biasa, mengenai tindak lanjut dumas dengan 1 Rujukan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor.9 tahun 2018.tgl.29 Juni 2018. Tentang tata cara pengaduan masyarakat di lingkungan Polri.
Kemudian Surat Kantor Hukum ABH.LAW. Firm. Nomor.99/ SK/BSP/ X/2024/ tgl.21 Oktober 2024. Prihal keadilan serta Surat Irwasda Polda Sumsel Klarivikasi Dumas.2 dan Nota Dinas Direskrimum Klarivikasi Dumas.
Sehubungan hal tersebut di atas, dilaporkan kepada saudara bahwa irwasda Polda Sumsel, telah mekakukan klarivikasi terhadap Dumas. Dalam dugaan pelayanan buruk terkait penangan polisi nomor.LP/ B/63/2019/SPKT/ polda Sumsel pada tgl.17 Januari 2019. Yang di tangani oleh penyidik pembantu, Direskrimum Polda Sumsel.
Sementara langka yang telah di lakukan penyidik, pengamanan terkait pelaksanaan pengukuran ulang yang dilakukan oleh pihak BPN, Kota Palembang di TKP.
Telah melakukan pemeriksaan kepada, saksi Saksi, sebanyak 21 orang, memgumpulkan bukti dokumen dari para pihak, melakukan gelar perkara dan kesimpulan dalam BAP. Pihak BPN. Kota Palembang, terkait dasar yang Sama. GS.8429/1987. Dan BAP. Notaris PPAT.terkait Akta Hiba. Dan Hambatan dari hasil Gelar perkara bahwa masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi, karena adanya kesamaan yang digunakan oleh kedua belah pihak, yakni GS.8429/1987. Luas.13.405.m2. dan GS. Milik terlapor.Nomor.8429/1987. Luas.15.000.m2. atas nama Rusman Jaya. Dan akan melakukan pemeriksaan PPAT. Terkait akta hibah.
Kemudian, rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap pihak BPN. Kota Palembang, terkait dasar yang sama GS.8429/1987. Dan mekakukan pemeriksaan terhadap PPAT. Terkait Akta Hiba, dan akan melakukan gelar perkara kembali.
Sementara itu, HR. Selaku terlapor yang di hubungi Media ini, melalui Hp,nya menyampai kan, kalau masalah itu, bapak silakan tanya langsung kepada pihak kepolisian,ujar nya. ( Roy)