PALI,PRnewspresisi.com – Satu persatu Pengedar maupun penyalahgunaan Narkoba di kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan oleh Jajaran Kepolisian Resort PALI.
Pemberantasan barang haram ini ditengah masyarakat, sudah menjadi komitmen dan target utama bagi penegak hukum terkhusus Jajaran Kepolisian Resort PALI.
Seperti Kamis lalu (22/12/2022), Anggota Polsek Talang Ubi, Polres PALI, mengamankan AS Bin Nor (50), Warga Dusun III Desa Sinar Dewa, kecamatan Talang Ubi, PALI.
Pria paruh baya yang berprofesi sebagai Petani ini, digelandang Anggota Kepolisian lantaran diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres PALI.
Kapolres PALI, AKBP, Efrannedy, S.I.K, M.A.P, didampingi Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL A.Darmawan, S.H.,melalui Kanit Reskrim Talang Ubi IPDA.Taufik Hidayat mengatakan bahwa AS ditangkap, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/XII/2022/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 22 Desember 2022 lalu.
” As kita amankan pada hari Kamis (22/12/2022) sekira pukul 04.00.WIB, diarea perkebunan karet Dusun III Desa Sinar Dewa,” kata Kapolres PALI, melalui Kapolsek Talang Ubi pada Sabtu (24/12/2022).
Discussion about this post